Kemenkum Kanwil Jatim Wacanakan HAKI untuk Sound Horeg, Akademisi: Harus Melalui Kajian Cermat

Kanwil Kemenkum Jatim akan memberikan Hak Kekayaan Intelektual kepada sound horeg. Foto:SS Ali.ID
Rencana Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur (Jatim) untuk memberikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada fenomena sound horeg menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Sebagai ekspresi budaya populer, sound horeg juga menimbulkan gangguan sosial.

__________

Radius Setiyawan, Dosen Kajian Media dan Budaya dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), menyatakan bahwa pengakuan terhadap sound horeg sebagai karya berhak HAKI perlu dilakukan dengan kajian yang cermat. Menurutnya, sound horeg memang merupakan bagian dari budaya populer anak muda, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial.

“Sebagai ekspresi budaya populer, sound horeg memang punya nilai artistik. Tapi tanpa edukasi, regulasi, dan sensitivitas sosial, ia berpotensi menjadi gangguan sosial,” ujar Radius dikutip dari laman UM Surabaya, Sabtu, 26 April 2025.

Bacaan Lainnya

Radius menyoroti keluhan masyarakat tentang polusi suara yang ditimbulkan sound horeg, yang volume suaranya kerap melebihi ambang batas aman pendengaran, yakni bisa mencapai 135 desibel (dB). Ia menilai, dalam konteks sosiologi suara, penggunaan sound horeg juga mencerminkan dinamika sosial, termasuk pembagian kelas sosial dan identitas budaya.

“Biasanya musik keras seperti sound horeg diputar di ruang-ruang publik yang lebih muda, dan dianggap sebagai identitas sosial. Tapi bagi kelompok lain, terutama yang lebih tua atau konservatif, itu dianggap sebagai gangguan,” jelasnya.

Menurut Radius, dalam masyarakat urban yang padat, keberadaan sound horeg dapat menciptakan polarisasi pengalaman ruang. Di satu sisi ada mereka yang menikmati, sementara di sisi lain ada yang merasa terganggu atau terisolasi.

Meski demikian, Radius mengakui bahwa sound horeg adalah contoh inovasi budaya anak muda, yang menggabungkan musik tradisional dengan teknologi dan gaya hidup modern. “Anak muda yang mengadopsi sound horeg ingin menunjukkan identitas mereka yang progresif, bahkan kadang menantang norma-norma budaya lama,” katanya.

Namun, Radius menegaskan pentingnya regulasi yang adil sebelum pemberian HAKI kepada sound horeg. Ia memperingatkan bahwa tanpa mekanisme yang tepat, perlindungan hak cipta bisa menciptakan monopoli dan menghambat lahirnya kreativitas baru.

“Langkah ini harus dilakukan dengan prinsip keberagaman budaya. Jangan sampai malah merusak akses publik terhadap kekayaan budaya,” tutup Radius.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa rencana pemberian HAKI kepada sound horeg bertujuan untuk menghargai karya anak bangsa. Menurut Haris, sound horeg merupakan hasil kreativitas luar biasa dan berpotensi mendapatkan hak cipta atau desain industri.

“Kami memiliki tugas untuk melindungi karya anak bangsa. Produk dan desain mereka harus kita hargai. Tapi sound horeg tidak bisa dimiliki satu orang saja,” ujar Haris dalam konferensi pers Capaian Kinerja Triwulan I 2025 di Surabaya, Senin, 21 April 2025 lalu.

Haris mengakui bahwa fenomena sound horeg, yang kini banyak digunakan dalam pawai, karnaval, dan acara massa di Jatim, memang menimbulkan tantangan, terutama soal kebisingan. Namun ia menegaskan bahwa masalah itu bisa dikelola.

“Kalau mengganggu kenyamanan umum, nanti kita bina. Kita apresiasi, arahkan, dan bina supaya tetap nyaman didengar. Jadi horeg-nya dapat, tapi telinga juga tetap nyaman,” pungkasnya.***

Pos terkait