Polda Jatim resmi mengimbau larangan sound horeg, menyusul terbitnya fatwa haram dari MUI untuk salah satu jenis hiburan kontroversial itu. Polisi di Malang bahkan menyatakan siap menangkap siapa pun yang nekat memainkannya.
__________
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian tulis Bid Humas Polda Jatim dalam unggahan Instagram resminya, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, imbuan larangan ini merupakan respons dari banyaknya keluhan masyarakat soal gangguan suara keras yang ditimbulkan oleh sound horeg.
“Mari kita jaga suasana yang aman dan nyaman,” ujarnya kepada media.
Namun, Jules menegaskan, untuk saat ini statusnya masih berupa imbauan—belum berbentuk aturan hukum dengan sanksi pidana atau denda.
“Imbauan. Terkait supaya tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg,” katanya singkat.
Langkah lebih tegas bahkan sudah diambil di tingkat wilayah. Di Kota Malang, misalnya, Polresta Malang Kota resmi melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan apa pun.
Kabag Operasi Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menyatakan bahwa larangan ini sudah berlaku. “Betul, (sound horeg) dilarang (di Kota Malang),” kata Wiwin kepada wartawan, Rabu (16/7).
Kata Wiwin, keputusan ini dibuat karena sound horeg terbukti menimbulkan keresahan warga. Ia mencontohkan insiden saat karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang berujung kericuhan gara-gara suara bising sound horeg.
“Pertimbangannya karena mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Jika ada pihak yang tetap nekat menyelenggarakan kegiatan dengan sound horeg, kata Wiwin, polisi akan mengambil tindakan tegas. “Sanksinya diamankan di Polresta,” tandasnya.
Sound horeg menjadi fenomena yang kian marak di banyak daerah Jawa Timur. Selain digunakan di acara hajatan, kerap kali juga tampil di pawai budaya, konvoi, atau kegiatan malam hari. Suaranya yang memekakkan telinga sering menimbulkan gangguan, terutama bagi lansia, anak kecil, dan warga yang sakit.***



