Gubernur Jatim Khofifah, Kapolda, dan Pangdam meneken aturan baru penggunaan sound horeg. Batas kebisingan ditetapkan, izin wajib, dan pelanggar terancam sanksi hukum.
__________
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan ketat penggunaan sound horeg atau sound system berdaya tinggi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Tujuannya, menjaga ketertiban, kenyamanan, dan mencegah konflik sosial akibat kebisingan di ruang publik. Berikut poin utama aturan tersebut:
-
Batas Kebisingan
- Kegiatan statis (konser, acara kenegaraan, budaya): maksimal 120 dBA.
- Kegiatan non-statis (karnaval, unjuk rasa, berpindah): maksimal 85 dBA.
-
Kendaraan Pengangkut
Wajib lulus uji kir untuk semua jenis kegiatan.
-
Batasan Waktu & Rute
Pengeras suara harus dimatikan saat melintas di tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ada ambulans membawa pasien, serta saat melewati sekolah/kampus yang sedang belajar.
-
Larangan
Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, hukum, disertai miras, narkoba, pornografi, senjata tajam, atau yang memicu konflik dan merusak fasilitas umum.
-
Perizinan
Wajib izin keramaian dari kepolisian serta surat pernyataan bertanggung jawab atas potensi korban jiwa, kerusakan fasilitas, atau kerugian materiil.
-
Sanksi
Pelanggaran akan berujung penghentian acara dan proses hukum.
Pemprov Jatim mengajak masyarakat bijak menggunakan sound system demi lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan harmonis.***





