Pemprov Jatim Resmi Atur Penggunaan Sound Horeg, Ada Batas Kebisingan hingga Sanksi Tegas

Ilustrasi karnaval sound horeg di Lumajang, Jawa Timur. | Instagram @mmrrezky_officiall
Gubernur Jatim Khofifah, Kapolda, dan Pangdam meneken aturan baru penggunaan sound horeg. Batas kebisingan ditetapkan, izin wajib, dan pelanggar terancam sanksi hukum.

__________

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan ketat penggunaan sound horeg atau sound system berdaya tinggi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

Tujuannya, menjaga ketertiban, kenyamanan, dan mencegah konflik sosial akibat kebisingan di ruang publik. Berikut poin utama aturan tersebut:

Bacaan Lainnya
  1. Batas Kebisingan
    • Kegiatan statis (konser, acara kenegaraan, budaya): maksimal 120 dBA.
    • Kegiatan non-statis (karnaval, unjuk rasa, berpindah): maksimal 85 dBA.
  2. Kendaraan Pengangkut

    Wajib lulus uji kir untuk semua jenis kegiatan.

  3. Batasan Waktu & Rute

    Pengeras suara harus dimatikan saat melintas di tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ada ambulans membawa pasien, serta saat melewati sekolah/kampus yang sedang belajar.

  4. Larangan

    Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, hukum, disertai miras, narkoba, pornografi, senjata tajam, atau yang memicu konflik dan merusak fasilitas umum.

  5. Perizinan

    Wajib izin keramaian dari kepolisian serta surat pernyataan bertanggung jawab atas potensi korban jiwa, kerusakan fasilitas, atau kerugian materiil.

  6. Sanksi

    Pelanggaran akan berujung penghentian acara dan proses hukum.

Pemprov Jatim mengajak masyarakat bijak menggunakan sound system demi lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan harmonis.***

Pos terkait