Jatim Geser WFH ASN ke Jumat

WFH ASN Pemprov Jatim
Ilustrasi work from home (WFH). - Pixabay
Pemprov Jatim mengubah jadwal kerja dari rumah ASN menjadi setiap Jumat mulai Juni 2026, setelah dua bulan evaluasi pelaksanaan pada hari Rabu.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengubah jadwal kerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara di lingkungannya. Mulai Juni 2026, kebijakan itu diberlakukan setiap Jumat, bukan lagi setiap Rabu seperti pelaksanaan sebelumnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan perubahan jadwal dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan Pemprov Jatim dengan arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini tetap dijalankan sebagai bagian dari efisiensi energi dan anggaran.

Bacaan Lainnya

“Harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” kata Khofifah, dikutip dari ANTARA, Minggu, 31 Mei 2026.

Evaluasi Dua Bulan

Perubahan jadwal tersebut dilakukan setelah Pemprov Jatim mengevaluasi pelaksanaan kerja dari rumah yang berjalan sejak April 2026. Pada awalnya, kebijakan ini diterapkan setiap Rabu untuk menekan mobilitas ASN dan menghemat konsumsi bahan bakar minyak.

Pemprov Jatim menyatakan pelaksanaan WFH tetap dipantau agar produktivitas ASN tidak menurun. Pelayanan publik juga diminta tetap berjalan optimal melalui pengaturan masing-masing perangkat daerah dan pemanfaatan teknologi informasi.

Khofifah mengingatkan ASN yang bekerja dari rumah tidak boleh meninggalkan tempat tinggal. Mereka tetap wajib menjalankan tugas, merespons arahan pimpinan, dan siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Tetap Wajib Presensi

Pelaksanaan WFH juga tidak menghapus kewajiban ASN memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan. Kehadiran tetap dicatat melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme kerja dari rumah.

Setiap ASN juga wajib melaporkan aktivitas harian disertai bukti dukung atau keluaran kerja kepada kepala organisasi perangkat daerah melalui atasan langsung. Atasan langsung diminta memastikan kebenaran laporan aktivitas harian tersebut.

Sebelum meninggalkan kantor, ASN juga wajib memastikan ruang kerja dalam kondisi aman. Perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, kabel, dan peralatan listrik lain harus dimatikan atau dicabut untuk mendukung efisiensi energi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan