Gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat Juni 2026, tetapi dua kategori PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri resmi dikecualikan.
Pemerintah memastikan tidak semua aparatur negara berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, ada dua kategori PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dicoret dari daftar penerima.
Dua kategori itu ialah pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 8 PP tersebut.
Gaji Cair Paling Cepat Juni
Dalam aturan yang sama, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pembayaran masih bisa dilakukan setelah Juni 2026. Besarannya mengacu pada komponen penghasilan Mei 2026.
PP Nomor 9 Tahun 2026 berlaku sejak 3 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Komponen yang Dibayarkan
Untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, gaji ke-13 umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing sumber anggaran.
Namun, PP juga menegaskan sejumlah tunjangan tidak masuk hitungan, seperti insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, hingga tunjangan lain sejenis.
Secara teknis, pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini menjadi petunjuk pelaksanaan pembayaran di satuan kerja pemerintah.***





