Bos Maktour Travel Dicekal KPK: Mertua Menpora, Dekat dengan Mantan Menteri Agama

Fuad Hasan Masyhur usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 2025. (Istimewa)
Fuad Hasan Masyhur, pengusaha travel haji-umrah ternama, dicekal bersama dua tokoh kunci dalam penyidikan kasus kuota haji.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Fuad Hasan Masyhur, bos biro perjalanan ibadah PT Maktour, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan sejak Senin, 11 Agustus 2025, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan pencekalan itu diambil karena keberadaan Fuad diperlukan dalam proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dekat dengan Lingkaran Elite

Nama Fuad Hasan Masyhur bukan hanya dikenal di industri travel haji dan umrah, tetapi juga di lingkaran elite politik. Ia adalah mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Hubungan keluarga ini menempatkannya dekat dengan pusat kekuasaan.

Dalam kasus kuota haji, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz. Ketiganya dicegah pada waktu yang sama, memperlihatkan kaitan erat antara pihak swasta dan pejabat dalam penyidikan ini.

Bukan pertama kali nama Fuad masuk radar KPK. Sebelumnya, ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dua kali terseret dalam kasus besar, jejak bisnis dan politik Fuad kembali menjadi sorotan publik.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan status tersangka terhadap Fuad Hasan Masyhur. Namun, pencekalan ini menjadi sinyal bahwa peran bos Maktour tersebut tengah diselidiki secara serius oleh lembaga antirasuah.***

Pos terkait