MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Dinilai Timbulkan Mudarat

MUI Jatim menerbitkan fatwa yang mengharamkan sound horeg karena dinilai mengganggu ketertiban dan mendatangkan mudharat. | ILUSTRASI dibikin dengan AI - Samudrafakta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg—pengeras suara berdaya tinggi untuk hiburan keliling—yang dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar syariat.

__________

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, mengatakan fatwa ini telah diterbitkan dalam dokumen Nomor 1/2025. Fenomena sound horeg dinilai mengganggu ketertiban umum, merugikan warga, dan seringkali digunakan dalam konteks maksiat seperti joget campur laki-laki dan perempuan membuka aurat.

Ada enam poin utama dalam fatwa tersebut:

Bacaan Lainnya
  1. Teknologi audio dibolehkan jika sesuai syariat.
  2. Ekspresi bebas harus menghormati hak orang lain.
  3. Sound horeg dengan volume ekstrem dan unsur maksiat hukumnya haram.
  4. Penggunaan wajar untuk kegiatan positif (pengajian, pernikahan) diperbolehkan.
  5. Battle sound atau adu suara haram karena boros dan menimbulkan kerusakan.
  6. Pelaku wajib ganti rugi jika menimbulkan kerugian.

Fatwa ini lahir sebagai bentuk respons atas keresahan warga terhadap gangguan suara keras yang tak jarang memicu konflik dan gangguan kesehatan. KH Makruf menegaskan bahwa MUI tidak melarang hiburan, namun ingin mengarahkan penggunaannya agar tidak menimbulkan mudarat.

Pemerintah daerah dan aparat diminta mendukung penertiban dan edukasi terkait penggunaan sound horeg secara bertanggung jawab.

Selengkapnya baca di sini.

Pos terkait