Sidang lanjutan kasus suap pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika—kini bernama Komunikasi dan Digital—mengungkap fakta baru. Kode “Bagi PM” muncul dalam kesaksian terdakwa—merujuk pada nama Menteri Budi Arie.
__________
Fakta ini terungkap dalam persidangan kluster koordinator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin malam, 14 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono secara langsung menanyakan arti kode “Bagi PM” kepada terdakwa Alwin Jabarti Kiemas.
“Kode PM itu apa?” tanya Hakim Arif.
“Setahu saya, Pak Menteri,” jawab Alwin, merujuk pada Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat Menteri Kominfo.
Menurut Alwin, ia mendapat perintah dari terdakwa Tony untuk mencatat alokasi dana hasil pengamanan situs judol sebesar 50 persen untuk “PM”. Uang haram itu, kata Alwin, diserahkan ke Tony untuk kemudian—rencananya—diberikan kepada PM.
Namun, saat ditanya lebih lanjut, Alwin mengaku tak mengetahui apakah uang itu benar-benar sampai ke tangan menteri. Kesaksian serupa juga disampaikan terdakwa Adhi Kismanto, yang menyebutkan adanya kode “Bagi PM” dalam pembagian dana.
Tony sendiri mengaku telah menerima total Rp36 miliar, di antaranya termasuk dana yang disebut-sebut untuk Budi Arie. “Kalau untuk saya pribadi, kira-kira sekitar Rp17 miliar. Sisanya titipan,” ungkap Tony dalam persidangan.
Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, mempertegas bahwa kliennya memang menerima uang untuk diserahkan ke Budi Arie, tapi tidak pernah benar-benar menyerahkannya.
“Memang ada rencana untuk Pak Menteri. Tapi realisasinya tidak ada. Tony juga tidak pernah membicarakan itu dengan Pak Menteri,” kata Christian di Pengadilan.
Desakan Pemeriksaan Makin Kuat
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai sudah waktunya Budi Arie dimintai keterangan secara langsung.
“Pemeriksaan terhadap Budi Arie penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik. Apalagi beliau masih menjabat sebagai pejabat negara,” ujar Jamiluddin, Kamis, 14 Juli 2025.
Senada, pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai tidak etis jika Budi Arie terus berada di luar radar penyelidikan. Ia menegaskan bahwa pemimpin seharusnya bertanggung jawab atas apa yang dilakukan bawahannya.
“Jangan hanya orang kecil yang dijadikan tumbal. Yang bersangkutan harus diperiksa secara hukum. Pemimpin sejati itu pasang badan, bukan buang badan,” kata Hudi, pada Senin, 7 Juli 2025 pekan lalu.
Kecurigaan Publik terhadap Polri
Kritik juga datang dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto. Ia menyoroti dugaan bahwa Polri melindungi Budi Arie dalam kasus ini.
“Sudah menjadi rahasia umum jika elite politik kerap mendapat perlindungan hukum. Ini mencoreng profesionalisme Polri,” kata Bambang kepada media, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penyidik sudah seharusnya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Budi Arie, terutama setelah kesaksian di pengadilan menyebut namanya secara jelas.
“Kalau Polri ingin dipercaya publik, ini saatnya membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih. Jangan tunggu tekanan publik makin besar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap menteri koperasi itu harus berdasarkan kesaksian sah di persidangan. Bila ada indikasi kuat keterlibatan, maka sprindik adalah langkah logis.
“Jika bukti makin kuat, status tersangka pun tak bisa dihindari,” pungkas Bambang.
Budi Arie Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Budi Arie belum memberikan pernyataan resmi menanggapi munculnya namanya dalam sidang. Publik pun menanti apakah pemerintah dan aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dugaan ini secara objektif.
Kasus ini bukan hanya soal uang haram dari situs judol. Ini juga menjadi ujian transparansi, akuntabilitas, dan keberanian negara dalam menindak elite yang disebut dalam persidangan.***





