Pemprov Jatim Siapkan Aturan Tegas Terkait Sound Horeg

MUI Jatim menerbitkan fatwa yang mengharamkan sound horeg karena dinilai mengganggu ketertiban dan mendatangkan mudharat. | ILUSTRASI dibikin dengan AI - Samudrafakta
Pemprov Jatim segera menerbitkan regulasi soal sound horeg setelah MUI Jatim menyatakan penggunaannya haram dan meresahkan masyarakat.

__________

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan aturan resmi untuk menertibkan penggunaan sound horeg—pengeras suara berdaya tinggi yang sering digunakan dalam hiburan keliling dan acara rakyat. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa regulasi ini mendesak dan ditargetkan rampung pada awal Agustus 2025.

“Kami sudah mendengar pandangan dari MUI, Polda, serta unsur masyarakat. Masukan ini penting agar regulasi yang dibuat mencakup semua aspek—agama, hukum, kesehatan, hingga budaya,” kata Khofifah, dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil menyusul terbitnya fatwa haram dari MUI Jawa Timur terhadap praktik sound horeg. Fatwa Nomor 1/2025 tersebut menyebutkan bahwa penggunaan sound system ekstrem dengan unsur maksiat hukumnya haram. Aktivitas yang dimaksud kerap melibatkan joget campur antara laki-laki dan perempuan dengan pakaian terbuka, serta menimbulkan gangguan masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari banyaknya aduan warga terkait gangguan suara keras dan efek sosial negatif dari sound horeg. “Kami tidak melarang hiburan. Tapi ekspresi kebebasan tidak boleh merugikan orang lain dan melanggar syariat,” ujarnya.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan enam hal: teknologi audio boleh digunakan jika tidak melanggar syariat, ekspresi bebas harus menghargai hak warga lain, sound horeg ekstrem haram, pemakaian wajar untuk kegiatan positif diperbolehkan, battle sound dilarang karena boros dan merusak, dan pelaku wajib ganti rugi jika menimbulkan kerugian.

Merespons fatwa itu, Khofifah menyebut pemerintah akan menentukan batasan teknis dalam regulasi yang sedang disusun. “Kita tidak akan menyebut sesuatu itu horeg jika desibelnya tidak tinggi. Jadi, harus ada definisi jelas dalam regulasi,” katanya.

Sound horeg sendiri kini marak di berbagai daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Jember, Pasuruan, dan Malang. Suara yang ditimbulkan bisa mencapai 85–100 desibel lebih dan berlangsung lebih dari satu jam—melebihi ambang aman yang disarankan oleh pakar kesehatan.

Pos terkait