Sindikat Kartu SIM Bodong Terbongkar, Data Pribadi Dijual Rp50 Ribu per 100 NIK

ILUSTRASI. Samudrafakta
Polda Metro Jaya membongkar sindikat jual beli kartu SIM teregistrasi menggunakan data pribadi orang lain. Empat pelaku diringkus di berbagai lokasi di Jakarta.

__________

Pengungkapan berawal dari laporan warga yang mengaku datanya disalahgunakan untuk membuat akun palsu di LinkedIn. Laporan dilayangkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. 

Dari penyelidikan, polisi menemukan jejak digital pelaku berinisial IER (51), yang mengaku sebagai kerabat korban menggunakan nomor WhatsApp palsu.

Bacaan Lainnya

“Pelaku IER menggunakan nomor 08773706xxxx yang terdaftar atas nama orang lain untuk menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota keluarga,” ungkap AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 Juli 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkaplah bahwa IER ternyata bagian dari jaringan jual beli kartu SIM, yang datanya diambil secara ilegal. 

Dalam jaringan itu, pelaku lain berinisial FRR (30) bertugas mengumpulkan NIK dan nomor KK dari internet, khususnya lewat mesin pencarian Google. Data itu kemudian dijual ke pelaku F (46) seharga Rp50 ribu per 100 data.

F lantas meregistrasikan kartu SIM dengan data-data curian tersebut dan memasarkannya ke pemilik counter ponsel. Salah satunya adalah tersangka KK (62) yang menjadi penadah sekaligus pengecer simcard bodong itu.

“Pelanggan lebih suka SIM yang sudah aktif. Karena itu, KK menjual simcard teregistrasi, meski tahu datanya palsu,” ujar Fian.

Para pelaku ditangkap di tempat berbeda. IER ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Ahad, 13 Juli 2025. Di hari yang sama, KK diamankan di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. 

Sementara FRR ditangkap sehari kemudian di Kantor XL Rawamangun. F dibekuk di Rawajati, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun. 

Selain itu, mereka juga dijerat UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara.

Pos terkait