Sound Horeg 10 Tahun Mengganggu, Polisi ke Mana Saja?

ILUSTRASI dibikin dengan AI | Samudrafakta
Polisi diam bertahun-tahun soal sound horeg, padahal wewenang dan struktur ada. Baru bergerak setelah ada fatwa. Ini bukti abai, bukan tak mampu—dan publik tak boleh terus dibungkam dentuman.

__Editorial

Suara dentuman keras dari sound horeg telah lama menghantui malam-malam masyarakat di Jawa Timur. Entah di hajatan, konvoi, hingga parade budaya. Alat pengeras suara yang bikin horeg ini bukan lagi sekadar hiburan, melainkan momok yang menebar keresahan sejak akhir 2014.

Namun, selama bertahun-tahun, keluhan warga seperti masuk telinga kiri keluar telinga kanan. Kepolisian, dari tingkat Polsek hingga Polda, terkesan membiarkan—atau bahkan mengizinkan secara diam-diam. Padahal struktur mereka sangat rapi: dari Babin Kamtibmas di tingkat desa, naik ke Polsek, Polres, sampai Polda. Lantas, mengapa baru sekarang ada langkah nyata?

Polisi memiliki mekanisme formal dalam menjaga ketertiban, termasuk lewat izin keramaian. Dalam dokumen izin itu, semua hal bisa dicantumkan: mulai dari jam kegiatan, jumlah peserta, hingga detail teknis seperti penggunaan sound system. Namun, faktanya, selama ini suara sound horeg yang memekakkan telinga nyaris tak pernah disentuh oleh regulasi teknis.

Bacaan Lainnya

Masyarakat mengeluh, lansia gelisah, anak kecil terbangun, orang sakit makin menderita. Tapi tak ada satu pun Babin Kamtibmas yang mencatat ini sebagai gangguan ketertiban. Padahal mereka punya wewenang untuk sekadar datang, menegur, bahkan menghentikan kegiatan. Struktur dan prosedur telah tersedia. Yang tidak ada adalah kemauan, atau jangan-jangan ada main mata di lapangan.

Ketika MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram, barulah aparat bergerak. Polda Jatim mengimbau. Polresta Malang melarang. Tapi perlu digarisbawahi, ini masih “imbauan”. Artinya, pelanggaran belum dikenai sanksi hukum, hanya “diamankan” di kantor polisi jika nekad. Artinya, celah untuk bermain-main tetap terbuka. Dan ini menyedihkan, sebab keresahan warga selama sejak 10 tahun lalu hanya dijawab dengan satu kata: imbauan.

Editorial ini tidak sedang meminta negara menjadi otoriter yang melarang semua bentuk hiburan rakyat. Tapi sudah saatnya polisi turun tangan bukan hanya saat viral, bukan hanya saat ada fatwa keagamaan, bukan hanya saat warga ribut. Peraturan harus ditegakkan sejak dini, lewat izin keramaian yang akurat, dan pantauan Babin Kamtibmas yang responsif.

Sound horeg tidak bisa terus dibiarkan jadi teror suara di tengah malam. Kita tidak bisa menunggu insiden gapura dibongkar atau orang sakit mendadak karena sound horeg, terus terulang. Sudah waktunya polisi dari semua tingkatan—Polda, Polres, Polsek, Babin—kembali ke mandat utamanya: menjaga ketertiban umum, bukan sekadar memberi izin lalu tutup mata.

Jika suara rakyat adalah suara Tuhan, maka sound horeg telah lama menenggelamkannya. Dan kini, giliran negara untuk menyetel ulang volumenya.

Pos terkait