Selama tiga tahun, WRS (39) mencabuli dua putri kembarnya secara berulang. Kasus baru terkuak setelah pihak sekolah mendeteksi kehamilan salah satu korban.
Polda Jawa Timur menangkap seorang ayah tiri berinisial WRS (39), warga Sukolilo, Surabaya, atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap dua putri kembarnya — RF dan RB — yang berlangsung sejak 2023 hingga 2026.
Salah satu korban, RF, kini diketahui hamil lima bulan akibat perbuatan tersangka. Fakta itulah yang pertama kali mencurigakan pihak sekolah, sebelum akhirnya dilaporkan ke DP3APPKB Kota Surabaya dan diteruskan ke Polda Jatim.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyebut kedua korban selama ini dibungkam dengan ancaman.
“Korban dipaksa melayani pelaku di bawah ancaman akan dibunuh jika menolak,” kata Ganis dalam konferensi pers, Jumat (22/05/2026).
WRS menikahi ibu korban pada 2017 dan sejak itu tinggal serumah dengan kedua anak tiri. Kejahatan pertama dimulai saat RF masih duduk di kelas 2 SMP, sekitar 2023. Adik kembarnya, RB, mulai mengalami hal serupa sejak pertengahan 2025.
Modus Sepi Rumah, Ancaman Dibunuh
Tersangka selalu memanfaatkan momen saat ibu korban meninggalkan rumah — ke pasar atau keperluan lain — untuk melancarkan aksinya. Perbuatan itu disebut terjadi hampir setiap minggu.
Selain ancaman fisik, WRS juga memainkan manipulasi psikologis terhadap korban: meyakinkan mereka bahwa laporan polisi tidak akan digubris karena usia korban sudah masuk dewasa.
Ibu korban yang sempat mengetahui kejadian ini pun turut diancam agar tutup mulut.
Atas perbuatannya, WRS dijerat pasal berlapis — Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 serta Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Sebagai wali yang memiliki kuasa atas korban, tersangka dikenai pemberatan sepertiga dari hukuman pokok sesuai Pasal 65 KUHP.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Korban Kini di Rumah Aman
Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3APPKB Surabaya, Thussy Apriliandari, memastikan kedua korban telah ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya untuk menjalani pemulihan trauma, pendampingan psikologis, layanan kesehatan terkait kehamilan, serta penjaminan keberlangsungan pendidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian korban, pakaian dalam, dan hasil visum et repertum.***





