Kasus Guru Mengaji di Surabaya Jadi Pengingat Perlindungan Anak

Guru ngaji cabuli santri
Ilustrasi korban pelecehan seksual. - Pixabay
Kasus dugaan pelecehan terhadap tujuh santri di Surabaya menjadi pengingat pentingnya keberanian melapor dan pengawasan lingkungan pendidikan anak.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki di Surabaya membuka kembali pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk tempat belajar keagamaan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, korban berusia 10 hingga 15 tahun. Dugaan tindakan dilakukan oleh guru mengaji berinisial MZ (22) dalam kurun 2025 hingga April 2026.

“Korban ada tujuh orang santri laki-laki. Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu korban yang kemudian diikuti oleh keterangan korban-korban lainnya,” ujar Luthfie, Sabtu (9/5/2026).

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melapor. Polisi menyebut sebagian anak sebenarnya mengetahui dugaan tindakan tersebut, tetapi memilih diam karena takut kepada pelaku.

Pentingnya Ruang Aman Anak

Tersangka diketahui berstatus mahasiswa sekaligus pengajar di yayasan tempat para santri belajar mengaji. Polisi menduga pelaku memanfaatkan situasi malam saat anak-anak menginap untuk kegiatan akhir pekan.

“Anak-anak ini hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu. Tersangka diduga memanfaatkan situasi malam hari saat para korban beristirahat untuk masuk ke kamar santri,” kata Luthfie.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak perlu memiliki ruang aman untuk bercerita tanpa rasa takut. Pendampingan keluarga, pengawasan lembaga pendidikan, dan edukasi mengenai batas tubuh pribadi dinilai penting untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Korban Dapat Pendampingan

Polrestabes Surabaya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kini memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

“Kami lakukan trauma healing agar anak-anak ini segera pulih secara psikologis dan tidak mengalami trauma berkepanjangan,” tutur Luthfie.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.***

Pos terkait