Polda Jawa Timur memastikan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026 tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani instansi terkait. SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.
Kebijakan berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kendaraan yang terkena pembatasan meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel maupun gandengan.
“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,” jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi, dikutip Sabtu (14/3/2026).
Komoditas yang Dikecualikan
Meski ada pembatasan, tidak semua angkutan barang terkena aturan ini. Iwan menegaskan bahwa SKB memberikan pengecualian untuk sejumlah komoditas strategis.
“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang, namun demikian tidak semua barang dibatasi, karena ada pengecualian,” ujarnya.
Angkutan yang dikecualikan dari kebijakan pembatasan antara lain:
- Kendaraan pengangkut ternak
- Kendaraan pengangkut pupuk
- Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM)
- Kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana alam
- Kendaraan pengangkut bahan pokok dan barang penting (bapokting)
Bukan Pelarangan, tapi Pembatasan
Kombes Iwan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pelarangan total terhadap aktivitas angkutan barang. Pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menyesuaikan pola distribusi logistik.
“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa menempuh cara lain, misalnya mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang lebih kecil,” terangnya.
Dengan skema tersebut, distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan para pemudik.***





