Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Rp2 Juta, Penuh Waktu 100 Persen

THR PPPK Surabaya
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi. - Diskominfo Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemberian THR kepada ASN atau PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Alhamdulillah hari ini kita berhitung betul karena sesuai dengan peraturan pemerintah itu (THR) bahwa disesuaikan dengan kekuatan APBD kita. APBD kita dipotong belanja sekitar Rp1 triliun dari tahun kemarin. Tapi saya minta ke Pak Sekda untuk melakukan perhitungan,” terang Eri, Sabtu (14/3/2026).

Meskipun terjadi pemotongan APBD dari pemerintah pusat, Eri tetap mengupayakan agar PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Kota Surabaya bisa mendapatkan THR. Upaya ini dilakukan karena beban kerja ASN Pemkot Surabaya dinilai berbeda dengan daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

“Karena secara kinerjanya PNS Kota Surabaya maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini berbeda dengan kota-kota lainnya. Targetnya juga berbeda, karena itu saya minta untuk dibuatkan hitungan bagaimana bisa (THR-nya) 100 persen,” ujarnya.

Aturan PP 9/2026 tentang THR PPPK

Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja dibagi 12 bulan dikali nilai gaji. Sementara untuk PPPK paruh waktu, ketentuannya tidak diatur secara spesifik.

“Terkait dengan PPPK penuh waktu yang tidak bekerja dalam satu tahun, aturannya itu masa kerjanya berapa bulan dibagi 12 bulan, dikalikan nilai gaji per bulan termasuk tunjangannya. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu itu tidak diatur,” jelasnya.

Jika dihitung berdasarkan aturan tersebut, PPPK paruh waktu dengan masa kerja dua bulan hanya akan mendapat THR sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Karena dinilai terlalu kecil, Eri meminta jajarannya melakukan penghitungan ulang.

Keputusan Akhir: PPPK Penuh Waktu 100 Persen, Paruh Waktu Rp2 Juta

Setelah dilakukan penghitungan ulang, Eri mengungkapkan keputusan final untuk THR PPPK di lingkungan Pemkot Surabaya:

  • PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR 100 persen
  • PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR senilai Rp2 juta per orang

“Saya bilang, Pak Sekda bagaimana pun itu (PPPK paruh waktu) berjuang bersama untuk pemerintah kota. Ini adalah rumah besar kita bersama, maka tolong dihitung. Ternyata pembagian itu tidak diatur dalam PP dan boleh diatur oleh kepala daerah,” ucapnya.

Pos terkait