Strategi Edukasi Tekan Dispensasi Kawin Surabaya 61 Persen

Dispensasi Kawin di Surabaya
Ilustrasi pernikahan di Surabaya. - Diskominfo Surabaya
Pemkot Surabaya berhasil menurunkan angka pengajuan dispensasi kawin hingga 61,63 persen lewat edukasi, penguatan perlindungan anak, dan kolaborasi dengan Pengadilan Agama.

Pemerintah Kota Surabaya mengungkap sejumlah strategi yang berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin hingga 61,63 persen. Keberhasilan ini dicapai melalui pendekatan edukasi, penguatan perlindungan anak, hingga kolaborasi dengan Pengadilan Agama Surabaya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Surabaya Ida Widayati mengatakan, pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat di setiap wilayah.

Bacaan Lainnya

“Surabaya ini kan kota besar, ada 31 kecamatan dengan berbagai budaya masing-masing. Untuk wilayah utara perlu pendampingan spesial karena mereka punya kultur kalau sudah sekolah selesai, ya sudah tidak perlu sekolah tinggi-tinggi,” kata Ida, dikutip Selasa (16/6/2026).

Untuk mengubah pola pikir tersebut, Pemkot memperkuat edukasi hingga tingkat RW melalui program Kampung Pancasila. Ida juga menyebut penerapan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak sebagai portal perlindungan hak anak.

Kelas Calon Pengantin dan Saringan Ketat

Meski angka pengajuan menurun, Pemkot tetap mendampingi pasangan yang mengajukan dispensasi melalui kelas calon pengantin. Pembekalan mencakup kesiapan psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga reproduksi.

Sosialisasi juga menyasar sekolah dan pondok pesantren dengan materi reproduksi sehat dan internet sehat. Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga dan program Bina Keluarga Remaja diperkuat sebagai langkah preventif.

Ketua Pengadilan Agama Surabaya Mufi Ahmad Baihaqi menyebut penurunan juga dipengaruhi penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat. Setiap pemohon wajib mendapat rekomendasi siap reproduksi dari puskesmas serta rekomendasi psikolog sebagai pertimbangan majelis hakim.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain. Setiap masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi nikah, kami sarankan mutlak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujar Mufi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan