Pemerintah Kota Surabaya sukses mencatat 99,68 persen perekaman KTP elektronik dan kini fokus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat capaian perekaman KTP elektronik sebesar 99,68 persen. Angka ini setara 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk yang wajib memiliki identitas resmi tersebut.
Capaian fantastis ini menjadi modal kuat bagi Surabaya dalam mempercepat transformasi layanan publik. Daerah ini makin memantapkan posisinya sebagai pelopor digitalisasi administrasi kependudukan di Indonesia.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menargetkan perekaman bisa menembus angka 100 persen tahun ini. Pelayanan terus diperkuat hingga menyentuh tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Selain mengejar target perekaman 100 persen, kami juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital hingga mencapai 40 persen,” kata Kepala Disdukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Senin (8/6/2026).
Transformasi Layanan Digital
Keberhasilan perekaman fisik menjadi pijakan utama untuk mengembangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga saat ini, tingkat aktivasi IKD di wilayah tersebut baru menyentuh angka 32 persen.
Aplikasi IKD merupakan wujud modernisasi birokrasi. Masyarakat tidak hanya bisa mengakses KTP elektronik, tetapi juga berbagai dokumen kependudukan lain secara langsung melalui telepon pintar.
“Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital,” ujar Irvan.
Sistem IKD menyimpan seluruh data warga dalam satu aplikasi dengan kelengkapan kode QR. Fitur ini mempercepat verifikasi identitas sekaligus membuat urusan birokrasi menjadi jauh lebih efisien.
“Pemkot Surabaya juga memastikan keamanan data menjadi prioritas utama. IKD dilengkapi teknologi verifikasi pengenalan wajah serta sistem enkripsi,” tegasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan surat edaran terkait legalitas IKD. Dokumen digital tersebut dipastikan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan KTP elektronik fisik.





