Pemerintah Kota Surabaya resmi menandai NIK mantan suami yang menunggak nafkah anak. Kebijakan ini menahan akses layanan publik hingga kewajiban putusan pengadilan dipenuhi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian. Mereka menerapkan mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang sengaja menunggak pembayaran nafkah anak dan istri.
Sistem ini terintegrasi langsung dengan Pengadilan Agama. Mekanisme tersebut memberikan status khusus pada data warga yang melanggar kewajiban sesuai putusan pengadilan. Layanan publik akan tertahan hingga hak keluarga dipenuhi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad meluruskan asumsi publik. Ia memastikan kebijakan ini bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Selasa (9/6/2026).
Integrasi Putusan Pengadilan
Irvan menjelaskan mekanisme ini berawal dari putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan akan memantau kewajiban mantan suami dalam membayar nafkah anak dan istri.
Apabila pelaku mangkir, Pengadilan Agama akan mengintegrasikan data tersebut ke sistem layanan Pemkot Surabaya. Saat pemilik NIK mengakses layanan publik, sistem akan otomatis membaca status penandaan tersebut.
Mantan istri tidak bisa mengajukan penandaan ini secara langsung ke pihak Disdukcapil. Seluruh proses berjalan murni berdasarkan putusan hakim dan hasil verifikasi resmi yang transparan.
“Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Aturan ini berlaku untuk semua kasus perceraian yang memiliki tunggakan kewajiban, tanpa memandang alasan perpisahan atau kapan perceraian tersebut diresmikan oleh pengadilan.
Angka Kepatuhan Meningkat
Kebijakan tegas ini mulai membuahkan hasil positif. Irvan menyebut banyak mantan suami yang akhirnya melunasi tunggakan nafkah setelah aturan penandaan NIK ini diketahui secara luas oleh publik.
“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya,” ungkapnya.
Ia memastikan status penandaan NIK bisa dicabut setelah kewajiban dilunasi dan diverifikasi. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi pascaperceraian.
“Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup,” pungkasnya.***





