Ratusan GTT swasta di Kabupaten Semarang mengaku diminta mengembalikan insentif dan THR. Mereka mempertanyakan dasar hukum kebijakan itu.
Ratusan Guru Tidak Tetap atau GTT swasta di Kabupaten Semarang mengaku terpukul setelah diminta mengembalikan dana insentif dan Tunjangan Hari Raya yang sebelumnya telah mereka terima. Kebijakan itu disebut muncul dalam forum pembinaan GTT swasta, Selasa, 9 Juni 2026.
Sejumlah guru menyebut instruksi pengembalian dana disampaikan dalam acara Pembinaan dan Koordinasi GTT Swasta Tahun 2026 di Aula Korwilcam Biddik Ambarawa. Forum itu disebut diikuti GTT SD swasta, MI swasta, serta SMP dan MTs swasta.
Menurut keterangan guru yang hadir, kewajiban pengembalian paling berat dirasakan pendidik MI swasta. Mereka disebut diminta mengembalikan insentif bulan Januari hingga April 2026 plus THR dengan nilai Rp 4 juta.
Guru Pertanyakan Dasar Hukum
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan guru karena dasar hukum yang disebut berupa Peraturan Bupati atau Perbup belum ditunjukkan secara lengkap dalam forum. Mereka mengaku hanya mendapat penjelasan bahwa surat resmi akan diterbitkan kemudian.
“Janggal rasanya, uang yang sudah habis kami gunakan untuk kebutuhan keluarga dan Lebaran, diminta kembali,” kata seorang guru SMP swasta, Selasa, 9 Juni 2026.
“Sejauh ini saya belum menemukan celah. Hanya belum sepakat terkait teknis pengembaliannya. Namun anehnya, justru mereka yang meminta data kita. Padahal, seharusnya mereka sudah memegang data tersebut melalui Korwilcam,” tambah salah satu GTT MI swasta.





