Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir resmi mundur dari Koperasi BUMNU setelah namanya dicatut sepihak di tengah pusaran polemik pengelolaan tambang.
Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir mengambil langkah tegas. Ia resmi mundur dari keanggotaan sekaligus melepaskan status pemegang saham Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara.
Pengunduran diri dari entitas yang lebih dikenal dengan nama Koperasi BUMNU ini dilandasi alasan prinsipil. Pihak pendiri koperasi diketahui telah mencantumkan namanya dalam dokumen kelembagaan secara sepihak.
Afifuddin mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terkait hal tersebut. Pencantuman nama dalam sebuah badan usaha wajib didasari kesadaran agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, ia sama sekali tidak mengetahui proses pendirian Koperasi BUMNU. Ia baru menyadari namanya tercatat sebagai bagian dari koperasi setelah informasi tersebut beredar luas di ruang publik.
“Nama saya dicantumkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah melepaskan segala bentuk keterkaitan secara tertulis dan terbuka,” ujar Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, Selasa (9/6/2026).
Pusaran Isu Tambang
Akibat ketidaktahuan tersebut, ia merasa tidak bisa mempertanggungjawabkan segala bentuk kebijakan koperasi. Keputusan mundur ini diambil murni demi menjaga prinsip kejelasan, akuntabilitas, dan integritas pribadi.
Koperasi BUMNU belakangan ini memang tengah menjadi sorotan publik. Koperasi tersebut kerap mengaitkan diri dengan rencana pengelolaan aset pertambangan yang tengah digodok oleh ormas Islam tersebut.
Melalui pengunduran diri tokoh senior ini, masyarakat berharap pengurus koperasi segera memaparkan struktur kepemilikan secara transparan. Hal ini penting untuk menghindari penafsiran keliru terkait entitas resmi PBNU.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus Koperasi BUMNU belum memberikan tanggapan. Publik masih menantikan klarifikasi langsung terkait dugaan pencatutan nama tersebut.***





