3.000 KK Mengantre Rusunawa Bandung, DPRD Dorong Perda Baru

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Edwin Apandi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). --Dok DPRD Kota Bandung

Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Edwin Apandi, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun harus menjamin hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Syahlevi, legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menilai pembaruan regulasi rumah susun diperlukan untuk menjawab persoalan pengelolaan hunian vertikal, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga tingginya biaya sewa, listrik, dan air.

“Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang terbit pada 2014,” ujar Syahlevi saat membahas Raperda Rumah Susun bersama Pansus 20 DPRD Kota Bandung.

Menurutnya, rancangan regulasi tersebut memuat 111 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah susun. Pembahasannya harus dilakukan secara komprehensif agar aturan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan penghuni.

Bacaan Lainnya

“Persoalan rumah susun ini cukup kompleks. Keluhan penghuninya beragam, mulai dari fasilitas yang masih kurang, harga sewa yang dinilai mahal, sampai biaya listrik dan air. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan perda,” katanya.

Syahlevi menegaskan, rumah susun seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan memperoleh tempat tinggal di tengah keterbatasan lahan Kota Bandung.

 3.000 KK Mengantre

Kebutuhan hunian vertikal di Kota Bandung masih menghadapi kesenjangan antara ketersediaan unit dan jumlah masyarakat yang membutuhkan.

Saat ini, Kota Bandung memiliki tiga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan total 941 unit. Sementara itu, sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) tercatat dalam daftar tunggu.

Data tersebut menunjukkan kebutuhan penambahan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah masih tinggi.

“Dengan keterbatasan lahan di Kota Bandung, hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kebutuhan mendesak. Kita harus memikirkan bagaimana masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau,” ungkap Syahlevi.

Ia berharap Raperda Rumah Susun dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperbaiki tata kelola rusunawa sekaligus membuka peluang pembangunan rumah susun baru.

Syahlevi menilai keberhasilan kebijakan rumah susun tidak cukup diukur dari jumlah unit yang dibangun. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan fasilitas, keterjangkauan biaya sewa, serta kepastian pengelolaan bagi penghuni.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan