Alat Sadap Polri Hanya Diawasi Kabareskrim, Kompolnas Mendesak Revisi Aturan

Kompolnas mendesak revisi aturan penyadapan Polri dan mempertanyakan lemahnya pengawasan eksternal. (Ilustrasi)

Kompolnas menyebut pengawasan alat sadap Polri bertumpu pada satu jabatan. Siapa yang mengawasi pengawasnya?

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai aturan penyadapan Polri tidak memungkinkan pengawasan eksternal, pada hari Listyo Sigit diberhentikan dari Kepala Staf Kepresidenan.

Mantan Kapolri itu kini ditahan sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, bersama dua jenderal polisi lain.

Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo menyatakan mekanisme penyadapan Polri masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, aturan itu hanya melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), sehingga pengawasan eksternal tidak memungkinkan dan pengawasan internal lemah.

Arief menyatakan, “Seolah-olah kabareskrim atau kapolri itu punya hak istimewa.”

Siapa mengawasi alat sadap?

Perkap itu menyebut Kabareskrim ditunjuk Kapolri sebagai pejabat pemberi izin penyadapan.

Di atas kertas, operasi baru berjalan setelah izin ketua pengadilan negeri, lalu dilaksanakan pusat pemantauan Polri.

Polisi menduga jalur itu dilewati. Nomor-nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa proses penyidikan.

Listyo menjabat Kapolri hingga 1 Oktober 2026, sehingga hampir seluruh periode dugaan penyadapan terjadi saat ia memimpin Polri.

Menurut laporan beberapa media, seorang petugas melapor pada 30 Oktober 2026, setelah file hasil sadapan di server itu diduga dihapus.

Apa yang akan berubah?

Polri menyatakan perkara ini ulah oknum, bukan kebijakan institusi. Inspektorat Pengawasan Umum mengawasi pemeriksaan oleh Bareskrim dan Divisi Propam.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan mengevaluasi peristiwa ini.

Evaluasi itu melibatkan Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurut laporan beberapa media, Kompolnas juga mendesak Kapolri mengaudit sistem penyadapan Polri, selain merevisi Perkap tersebut.

Di DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2026 sejak akhir 2025.

Pada November 2025, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan penyadapan akan diatur undang-undang khusus, bukan KUHAP baru.

Dalam rapat kerja Badan Legislasi pada 2 April 2026, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyebut satu soal masih terbuka.

Soal itu: izin pengadilan wajib atau cukup mekanisme internal lembaga penegak hukum. Aturan penyadapan kini tersebar di UU KPK, Polri, Intelijen, dan ITE.

Hingga Kamis (05/11), belum ditemukan laporan bahwa RUU itu telah disahkan.

Anggota Komisi III dari NasDem, Rudianto Lallo, menilai kasus ini tidak cukup diproses dengan KUHP dan UU ITE.

Ia menegaskan, “Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius.”

Hingga naskah ini ditulis pada Kamis (05/11) pagi, belum ditemukan tanggapan terbuka dari ketiga tersangka. Penyidik menyatakan peran dan motif mereka masih didalami.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan