DPR menyebut cepat atau lambatnya UU Ketenagakerjaan baru kini bergantung pada rumusan buruh dan pengusaha sebelum dibahas di parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menargetkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru rampung paling lambat Oktober 2026. Target itu disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar regulasi baru segera diselesaikan.
Dasco menyampaikan hal itu saat menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 7 Juni 2026. Ia menegaskan, percepatan pembahasan tidak sepenuhnya berada di tangan DPR.
“Kalau disampaikan bahwa Undang-Undang Perburuhan yang baru itu menunggu tergantung saya dan DPR, itu justru terbalik,” kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI, Minggu, 7 Juni 2026.
Menurut Dasco, substansi awal regulasi justru sedang dirumuskan oleh perwakilan serikat pekerja bersama kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia. Hasil rumusan itu nantinya dibawa ke DPR untuk disinkronkan dengan naskah akademik.
Rumusan Buruh dan Pengusaha Jadi Kunci
Dasco menjelaskan, pembentukan tim perumus telah disepakati dalam pertemuan antara pimpinan serikat pekerja dan Apindo. Setelah rumusan awal selesai, DPR, buruh, dan pengusaha akan membentuk tim bersama untuk membahas substansi sebelum masuk tahap legislasi.
“Nah jadi kalau kemudian itu Undang-Undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden, bulan Oktober paling lambat harus selesai,” ujar Dasco, Wakil Ketua DPR RI, Minggu, 7 Juni 2026.
Sebelumnya, Dasco juga menyebut DPR dan pemerintah sepakat membentuk UU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan regulasi ini bukan sekadar revisi, melainkan undang-undang baru yang harus melibatkan buruh sejak awal.
Buruh Minta Tak Jadi Polemik Baru
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan buruh berharap regulasi baru benar-benar berpihak kepada pekerja. Ia menilai waktu penyusunan cukup sempit karena tenggat hanya sampai Oktober.





