DPR Usul Prabowo Hapus ‘Kasta’ Guru, Semua Diangkat Jadi PNS

Guru non-ASN menjadi wajah ketidakpastian pendidikan: mengajar setiap hari, tetapi masa depan status dan kesejahteraannya belum pasti. ILUSTRASI SAMUDRAFAKTA
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengusulkan Presiden Prabowo Subianto menghapus kastanisasi guru dengan mengangkat semua pendidik menjadi PNS. Ia menilai pengelompokan status selama ini memicu ketimpangan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil. Usulan ini ia sampaikan sebagai solusi jangka panjang atas polemik yang terus berulang terkait nasib guru honorer.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas,” ujar Lalu Hadrian, Senin (11/5/2026) di Jakarta.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai sistem pengelompokan guru—yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hingga PPPK paruh waktu—justru menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier bagi para pendidik.

Bacaan Lainnya
Soroti Solusi Jangka Pendek Pemerintah

Usulan ini mencuat merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. SE tersebut menjamin guru honorer tetap bisa mengajar dan menerima gaji hingga 31 Desember 2026.

Lalu menilai SE itu baru sebatas solusi jangka pendek. Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada perubahan istilah atau status administratif semata, tetapi memastikan masa depan guru tetap terjamin.

“Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Data menunjukkan sekitar 2,6 juta guru di Indonesia masih berstatus honorer atau sekitar 56 persen dari total 3,7 juta guru. Sementara itu, berdasarkan data Dapodik, hingga saat ini masih ada 237.196 guru non-ASN yang terdata dan belum terangkut dalam kebijakan penataan tahun 2025.

Lalu meminta Kemenpan RB, BKN, dan Kemendikdasmen bersinergi mengatasi persoalan status guru. Ia juga mendesak pemerintah menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia.

Kemendikdasmen Sambut Positif

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani merespons positif usulan tersebut. Namun ia menegaskan penetapan skema ASN merupakan kewenangan Kemenpan RB.

Pos terkait