JPPI Desak Pemerintah Lindungi Guru Non-ASN

Ilustrasi guru honorer madrasah. - AI GENERATE
SE Mendikdasmen membatasi penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. JPPI menilai aturan ini membuat 2,3 juta guru hidup dalam ketidakpastian.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menyoroti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. JPPI menilai aturan ini berisiko membuat jutaan guru hidup dalam ketidakpastian. 

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, kebijakan itu menunjukkan negara lebih berpihak kepada guru aparatur sipil negara. Padahal, guru non-ASN selama puluhan tahun menjadi penopang layanan pendidikan, terutama saat negara belum mampu memenuhi kebutuhan pendidik. 

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” kata Ubaid, Jumat, 8 Mei 2026. 

Bacaan Lainnya
Risiko Sampai Madrasah

JPPI menyebut dampak kebijakan ini tidak bisa dibaca sebatas sekolah negeri di bawah Kemendikdasmen. Menurut Ubaid, tata kelola guru di sekolah umum juga bersinggungan dengan Kementerian Agama, terutama guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar di sekolah negeri. 

Karena itu, JPPI khawatir pembatasan masa tugas guru non-ASN ikut menekan guru di sekolah swasta dan madrasah swasta. Ubaid menyebut jutaan guru di luar skema ASN tetap menjalankan fungsi pendidikan, tetapi belum mendapat kepastian kerja dan kesejahteraan layak. 

Berdasarkan data JPPI tahun ajaran 2025/2026, ada sekitar 2,3 juta guru non-ASN di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta. Data itu diolah dari Emis GTK Kemenag dan Dapodik Kemendikdasmen 2025/2026. 

Pemerintah Siapkan Skema Baru

Kemendikdasmen membantah aturan itu berarti guru non-ASN akan dirumahkan pada 2027. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengatakan SE tersebut diterbitkan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap bisa memperpanjang guru non-ASN hingga akhir 2026. 

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk, dikutip dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026. 

Nunuk menyebut Kemendikdasmen masih merumuskan skema baru untuk penugasan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026. Menurut dia, peran guru non-ASN masih dibutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. 

JPPI mendesak pemerintah menyiapkan peta jalan pengangkatan dan perlindungan guru non-ASN secara adil. Ubaid menilai negara tidak boleh hanya memikirkan skema ASN di sekolah negeri, sementara guru honorer di sekolah swasta dan madrasah dibiarkan tanpa jaminan. ***

Pos terkait