DPR Usul Prabowo Hapus ‘Kasta’ Guru, Semua Diangkat Jadi PNS

Guru non-ASN menjadi wajah ketidakpastian pendidikan: mengajar setiap hari, tetapi masa depan status dan kesejahteraannya belum pasti. ILUSTRASI SAMUDRAFAKTA

“Kalau Komisi X bilang mau PNS, kalau itu bisa terwujud ya kami senang. Tapi sekali lagi itu tidak kewenangan kita untuk bisa menetapkan,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Nunuk menegaskan terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026 bukan untuk memecat guru honorer, melainkan menata ulang status guru sesuai amanat Undang-Undang ASN. “Harapan kami tidak ada non-ASN lagi di sekolah-sekolah negeri supaya karier mereka terjamin,” tuturnya.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengingatkan pemerintah agar penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu layanan pendidikan. Ia menyoroti sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi penopang pendidikan di daerah 3T dan sekolah yang kekurangan guru ASN.

Bacaan Lainnya

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” pungkas Lalu Hadrian.***

Pos terkait