Keselamatan transportasi publik tidak cukup dijawab dengan memindahkan posisi gerbong, melainkan dengan membenahi sistem yang melindungi seluruh penumpang secara adil dan inklusif.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi, mengusulkan evaluasi penempatan gerbong khusus perempuan dalam rangkaian kereta api. Usulan ini muncul menyusul kecelakaan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Kajian Budaya dan Media, Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) Radius Setiyawan, menilai bahwa persoalan keselamatan transportasi tidak bisa disederhanakan hanya pada pemindahan posisi gerbong.
Menurutnya, pernyataan Menteri PPPA perlu dipahami sebagai respons cepat berbasis mitigasi risiko, bukan sebagai solusi final atas persoalan keselamatan transportasi publik.
“Usulan itu penting. Tapi evaluasi tak boleh berhenti di posisi gerbong saja. Sistem keselamatan harus lebih serius, petugas harus sigap, akses evakuasi harus jelas, dan transportasi publik harus sensitif gender,” ujar Radius, dikutip Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, kehadiran gerbong khusus perempuan pada dasarnya merupakan bentuk afirmasi untuk memberikan rasa aman dari potensi pelecehan dan kekerasan di ruang publik. Namun, afirmasi tersebut tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan teknis pemindahan posisi fisik.
“Gerbong perempuan itu penting sebagai bentuk perlindungan. Tetapi afirmasi ini jangan diterjemahkan semata soal memindahkan posisi gerbong,” tegasnya.
Radius juga mengingatkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikritisi. Pertama, narasi perlindungan berpotensi beririsan dengan kontrol. Kebijakan yang tampak melindungi bisa saja sekaligus menempatkan perempuan sebagai pihak yang selalu rentan, tanpa memberi ruang pada agensi mereka di ruang publik.
Kedua, kebijakan ini berisiko menormalisasi ruang publik sebagai ruang maskulin. Penempatan perempuan di “zona aman” seperti bagian tengah kereta secara implisit menandakan bahwa area lain kurang aman, sehingga memperkuat asumsi bahwa ruang publik pada dasarnya milik laki-laki.





