Psikolog Sarankan Pendampingan Korban Kecelakaan KRL

Kondisi KRL yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Senin (27/4) malam. X
Korban tabrakan KA Argo Bromo dan KRL perlu mendapat pendampingan psikologis terstruktur, bukan hanya penanganan fisik dan administrasi.

Dosen Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Atika Dian Ariana menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi penumpang yang mengalami langsung tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Lintas Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.

Menurut Atika, kecelakaan transportasi bukan hanya meninggalkan luka fisik. Peristiwa mendadak yang mengancam keselamatan juga dapat menjadi situasi krisis yang memicu stres, panik, dan tekanan emosional pada korban.

“Respons tersebut juga dapat muncul dalam bentuk fisik. Seperti gemetar, jantung berdebar, keringat dingin, hingga sesak napas sebagai bagian dari respons stres,” kata Atika, Rabu, 29 April 2026.

Bacaan Lainnya
Jangan Berhenti di Penanganan Fisik

Atika menjelaskan, respons awal korban kecelakaan umumnya berupa kaget, bingung, dan disorientasi. Setelah itu, kondisi dapat berkembang menjadi cemas, sedih, marah, panik, bahkan menghindari hal yang mengingatkan korban pada peristiwa kecelakaan.

Karena itu, penanganan korban tidak cukup berhenti pada pemeriksaan fisik, pengobatan, atau urusan administrasi perjalanan. Korban juga perlu dipantau kondisi psikologisnya agar gejala stres tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih berat.

Ia mengingatkan, risiko gangguan stres pascatrauma dapat meningkat bila korban memaknai kecelakaan sebagai pengalaman yang melampaui batas ketahanan dirinya. Riwayat trauma, gangguan mental, dan minimnya dukungan sosial juga bisa memperlambat pemulihan.

Pemerintah Perlu Buat Sistem

Atika mendorong pemerintah dan pihak terkait menyediakan dukungan psikologis secara terstruktur. Layanan itu penting agar korban memiliki akses pemulihan yang jelas setelah mengalami kecelakaan transportasi.

“Pemerintah perlu hadir dalam memberikan dukungan psikologis yang terstruktur. Antara lain melalui penyediaan layanan pendampingan psikologis, investigasi cepat, kepastian hukum bagi keluarga korban, serta perlindungan hak kerja selama proses pemulihan,” ujar Atika.

Pos terkait