Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan

Taksi Green SM usai tertemper KRL di Bekasi Timur. Dok. Samudrafakta
Polisi tetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka kelalaian dalam insiden tertemper KRL di perlintasan Bekasi Timur — ancaman hukuman hanya 6 bulan.

Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan sebidang rel dekat Stasiun Bekasi Timur, Kamis (21/5/2026).

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia memastikan penetapan itu langsung kepada wartawan.

“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya,” ujar Gefri.

Bacaan Lainnya

Sopir dikenai Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman hukumannya hanya 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta.

Karena ancaman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan.

Dua Insiden Berbeda, Satu Malam

Gefri menegaskan insiden tertempernya taksi Green SM dan tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur adalah dua peristiwa terpisah — beda perlintasan, jeda waktu 10 menit.

“Tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya,” jelasnya.

Penanganan kasus tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek berada di luar kewenangan Satlantas — diserahkan ke reserse dan KNKT.

Kronologi bermula saat taksi Green SM terhenti di tengah rel akibat korsleting, lalu tertemper KRL dari arah Cikarang menuju Jakarta. KRL itu kemudian berhenti darurat di tengah rel.

Akibatnya, KRL lain yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur tertahan — dan itulah yang ditabrak KA Argo Bromo Anggrek dari arah Jakarta pada Senin malam, 27 April 2026.

Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan melukai 90 lainnya. Dalam insiden tertempernya taksi Green SM sendiri, Gefri memastikan tidak ada korban jiwa.***

Pos terkait