Dirjen Pajak menyebut pemungutan PPh pedagang melalui marketplace dimulai 1 Oktober. Jadwal berubah lagi setelah pergantian Menteri Keuangan.
Pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan pajak penghasilan pedagang melalui platform perdagangan elektronik pada 1 Oktober 2026. Jadwal tersebut maju satu bulan dari rencana terakhir yang menetapkan pelaksanaan pada 1 November.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perubahan jadwal itu pada Kamis, 17 September 2026. Ia mengatakan otoritas pajak dan perusahaan marketplace telah siap menjalankan kebijakan tersebut.
“Insyaallah segera kami aktifkan aturan dan implementasinya. Mereka siap, kami siap,” kata Bimo sebagaimana dikutip media dan dilaporkan Reuters.
Hingga Kamis, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan konfirmasi tertulis kepada Reuters mengenai perubahan jadwal tersebut. Petunjuk teknis terbaru—termasuk tanggal mulai pemotongan transaksi dan mekanisme pelaporan—juga belum ditemukan dalam publikasi resmi yang diperiksa.
Jadwal Berubah Dua Kali
Rencana pemungutan pajak melalui marketplace semula akan dijalankan pada Agustus 2026. Namun, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, memerintahkan penundaan pada 5 Agustus karena mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sehari kemudian, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan pelaksanaan ditunda hingga 1 November. Pemerintah juga menjanjikan pengembalian pajak yang sempat dipungut selama masa transisi.
Jadwal kembali berubah setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya dan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September. Pernyataan Bimo pada 17 September memajukan pelaksanaan menjadi 1 Oktober.
Dengan demikian, marketplace dan pedagang hanya mempunyai waktu sekitar dua pekan sejak pengumuman terakhir untuk menyiapkan sistem pemungutan, pencocokan identitas, pelaporan, dan penanganan sengketa transaksi.
Marketplace Bertindak sebagai Pemungut
Kebijakan ini perlu dibedakan dari pengenaan jenis pajak baru. Marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan pajak penghasilan dari transaksi pedagang yang memenuhi ketentuan.
Artinya, beban pajak tetap berkaitan dengan kewajiban penghasilan pedagang. Platform berperan sebagai perantara pemungutan, bukan pihak yang menanggung pajak tersebut.
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai platform pemungut. Namun, pemerintah perlu mengumumkan kembali daftar final perusahaan yang wajib menerapkan sistem tersebut mulai 1 Oktober.
Belum tersedia penjelasan terbaru mengenai perlakuan terhadap pedagang kecil, transaksi yang dibatalkan, pengembalian barang, diskon yang ditanggung platform, ongkos kirim, serta penjualan melalui lebih dari satu marketplace.
Risiko Pemotongan dan Data Ganda
Pelaksanaan kebijakan bergantung pada ketepatan pencocokan data pedagang. Platform memerlukan informasi seperti nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak, omzet, dan status perpajakan untuk menentukan transaksi yang harus dipungut.
Kesalahan pencocokan berisiko menyebabkan pedagang dipotong secara tidak tepat atau dikenai pemungutan ganda ketika berjualan melalui beberapa platform. Persoalan juga dapat muncul apabila nama pemilik rekening, akun toko, dan identitas wajib pajak berbeda.
Pemerintah belum menjelaskan mekanisme koreksi apabila pajak salah dipungut, batas waktu pengembalian dana, maupun pihak yang menanggung kerugian arus kas pedagang selama proses keberatan.
Status pajak yang sempat dipungut sebelum penundaan Agustus juga perlu diperinci. Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjanjikan pengembalian, tetapi belum tersedia rekap publik mengenai jumlah pedagang, nilai pajak, dan dana yang telah dikembalikan.
Transaksi Digital Terus Membesar
Nilai transaksi bruto perdagangan elektronik Indonesia mencapai sekitar USD71 miliar pada 2025, menurut laporan Google, Temasek, dan Bain. Nilainya diproyeksikan meningkat menjadi sekitar USD140 miliar pada 2030.
Skala tersebut membuat marketplace menjadi titik pemungutan yang efisien bagi pemerintah. Namun, sentralisasi pemungutan juga memberi platform peran besar dalam menentukan data transaksi yang menjadi dasar kewajiban pedagang.
Sebelum 1 Oktober, Direktorat Jenderal Pajak perlu menerbitkan aturan operasional yang setidaknya menjelaskan daftar platform pemungut, kategori pedagang, dasar penghitungan, perlakuan terhadap pengembalian barang, prosedur koreksi, serta perlindungan data.
Tanpa petunjuk tertulis yang dapat diperiksa publik, pernyataan kesiapan pemerintah dan platform belum cukup menjamin bahwa pemungutan akan berjalan tanpa salah potong atau sengketa.***





