Berkas P21, Febrie Adriansyah dan Dua Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Kejagung dan dibawa ke rutan KPK, Jumat malam (24/7). (Samudrafakta)

Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Status 38 aset senilai Rp846 miliar akan diuji di pengadilan.

Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memasuki tahap penuntutan.

Febrie dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026, untuk menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II. Berkas perkaranya sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Selain Febrie, Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka lain kepada jaksa penuntut umum, yaitu pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya memastikan bahwa ketiga tersangka akan dilimpahkan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.

“Benar. Kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan lengkap,” kata Anang ketika dikonfirmasi pada Kamis, 17 September 2026.

Pelimpahan Tahap II membuat tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Jaksa selanjutnya menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Dugaan Pemerasan Menjadi Tindak Pidana Asal

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan tindak pidana asal dalam perkara tersebut adalah dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Dugaan pemerasan dan pencucian uang itu disebut dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Hasil rapat koordinasi Tim 9 bersama sejumlah lembaga menyepakati bahwa Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin diproses dalam konstruksi dugaan korupsi serta pencucian uang.

Penanganan tindak pidana asal dilakukan melalui Kejari Jakarta Selatan. Adapun persidangan perkara korupsinya direncanakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, hingga pelimpahan berlangsung, Kejaksaan belum memublikasikan secara utuh konstruksi dugaan pemerasan, waktu setiap transaksi, pemberi dan penerima uang, serta peran terperinci masing-masing tersangka.

Aset Rp846 Miliar Masuk Berkas Perkara

Dalam penyidikan yang berlangsung hampir 50 hari, Tim 9 menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp846 miliar.

Penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, uang dalam berbagai mata uang, emas, serta sekitar 1.150 lembar dokumen yang sebelumnya ditemukan dalam penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri.

Tim 9 turut menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho. Menurut penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diduga diserahkan pengusaha properti Tan Kian.

Selain itu, barang bukti yang semula ditangani kepolisian mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang bernilai ratusan miliar rupiah.

Belum seluruh barang bukti itu otomatis menjadi aset hasil tindak pidana. Hubungan antara setiap aset, transaksi, dan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kepemilikan Aset

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya menyambut pelimpahan perkara tersebut agar seluruh bukti dan konstruksi hukum dapat diuji secara terbuka.

Pihak Febrie juga mempertanyakan pengumuman penyitaan 38 tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar. Menurut kuasa hukum, penyidik harus menjelaskan pemilik yuridis, asal-usul, dan hubungan setiap aset dengan perkara.

Tim kuasa hukum mengklaim sebagian aset yang disita dimiliki pihak lain. Mereka juga membantah Febrie mempunyai aset dengan nilai sebagaimana diumumkan Kejaksaan.

Keterangan tersebut merupakan posisi pihak tersangka. Kebenaran kepemilikan serta hubungan aset dengan dugaan tindak pidana akan diuji berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi di persidangan.

Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan lain terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik, serta penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya. Namun, Kejaksaan perlu menjelaskan perkara mana saja yang sudah masuk dalam pelimpahan Tahap II pada Jumat ini dan mana yang masih berada pada tahap penyidikan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan