Komnas Haji Minta RUU Perampasan Aset Berpihak pada Korban Penipuan Umrah dan Haji, Bukan Sekadar Kas Negara

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur penyitaan harta pelaku penipuan jemaah. Ia meminta Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset memprioritaskan pemulihan kerugian korban. (Dok. Pribadi) 

Korban haji ilegal 2026 tembus 3.550 orang, rugi Rp116,7 miliar. Komnas Haji minta aset pelaku dirampas untuk mengganti uang korban.

Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah meminta DPR mengatur perampasan aset pelaku penipuan umrah dan haji dalam RUU Perampasan Aset, agar hasilnya mengganti kerugian korban.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan desakan itu dalam keterangan tertulis, Senin, 2 November 2026. Ia meminta RUU tersebut memprioritaskan pemulihan korban.

“Aspirasi ini penting agar aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada korban serta memberikan efek jera,” kata Mustolih.

Bacaan Lainnya

Desakan itu masuk saat Komisi III DPR bersiap membahas substansi RUU pada 5 November. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni berharap rampung lebih cepat dari target 15 Desember.

Menurut laporan beberapa media, komisi itu masih menggelar rapat dengar pendapat umum dan belum menyusun draf RUU.

Korban yang Tak Pernah Menerima Ganti Rugi

Selama ini korban penipuan ibadah ke Tanah Suci sulit mendapat keadilan maupun restitusi. Peradilan pidana dinilai lebih berfokus memenjarakan pelaku ketimbang mengembalikan uang calon jemaah.

Pelaku kerap memilih menjalani hukuman penjara demi mengamankan hartanya. Mereka mencuci uang lewat perantara atau mengatasnamakan aset kepada pihak lain agar tak terlacak.

Akibatnya, sisa harta kejahatan yang bisa diamankan aparat sangat sedikit. Menurut Mustolih, aturan perampasan aset akan memberi pijakan norma bagi hakim untuk berfokus pada ganti rugi.

Perampasan aset, katanya, tidak boleh sekadar menyita harta untuk kas negara. “Setiap aset yang berhasil dilacak harus diutamakan untuk menambal kerugian nyata dan imateriil para korban,” ujarnya.

Ia juga meminta RUU mengakomodasi gugatan perdata secara cepat tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Begitu aset teridentifikasi, hasil penjualannya semestinya langsung dibagikan kepada korban secara proporsional. Aturan tegas itu dinilai membuat calon pelaku berpikir ulang sebelum menipu.

Kasus yang Terus Berulang

Modus pemberangkatan tanpa antrean berulang setiap menjelang musim haji. Pada awal Juni, Satgas Haji Polri mencatat 550 korban haji ilegal 2026 dengan kerugian Rp21,7 miliar.

Angka itu kemudian membengkak. Menurut data yang dikutip DPR pada pertengahan Juli, korban mencapai sedikitnya 3.550 orang dengan kerugian Rp116,7 miliar.

Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania saat itu meminta Kementerian Haji dan Umrah mengawal restitusi agar korban segera memperoleh haknya.

Kasus lama pun belum tuntas. Penipuan oleh First Travel, Abu Tour, SBL, dan Hanania Tour menjerat puluhan ribu jemaah, dengan kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Setelah proses hukum bergulir bertahun-tahun, mayoritas korban travel tersebut tidak mendapatkan uangnya kembali.

Masyarakat kerap mengumpulkan uang bertahun-tahun hingga menjual harta benda demi berangkat ke Makkah. Namun, mereka justru ditelantarkan tanpa pertanggungjawaban agen.

“Para korban menanti bertahun-tahun hanya bisa gigit jari,” kata Mustolih. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan