Kata “Dinginkan” Membuat Sidang Febrie Memanas, Boboho Bertahan dan Tan Kian Mengaku Takut

Ferry Boboho usai menyampaikan kesaksian dalam sidang eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (2/10). (Samudrafakta/Anwar Haris)

Febrie membantah kata “dinginkan” dan tudingan memeras. Boboho mengaku mengambil Rp 5 miliar, Tan Kian mengaku takut jadi tersangka.

Satu kata membuat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menegang: “dinginkan”. Kata itu disebut Ferry Boboho, tetapi dibantah mentah-mentah oleh Febrie Adriansyah.

Sidang dimulai Senin (2/11/2026) pukul 10.20 WIB. Dua saksi terakhir baru diperiksa pukul 23.50 WIB, lalu berlanjut hingga Selasa (3/11/2026) dini hari.

Boboho Bertahan, Febrie Menepis

Ferry bersaksi lebih dulu karena berada dalam perlindungan LPSK. Ia mengaku menerima Rp55 miliar dari Tan Kian dalam tiga kali penyerahan.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah itu, Ferry mengambil Rp5 miliar untuk dirinya. Sisanya, Rp 50 miliar, diserahkannya kepada Nurman Herin atas perintah Febrie.

Hakim menggali, apakah Febrie tahu soal bagian itu. Ferry menjawab tidak. Menurutnya, sejak awal Febrie tak pernah mengizinkannya mengambil keuntungan.

Namun di ujung proses, menurut Ferry, Febrie sempat bertanya, “Kau sudah dapat?” Ferry menjawab apa adanya: sudah, dari Tan Kian.

Menurut laporan beberapa media, Ferry juga mengungkap bahwa Febrie pernah meminta uang dari Tan Kian itu “didinginkan” dahulu. Ia mengaku melapor sejak awal.

Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan beberapa media, Ferry telah mengembalikan Rp 5 miliar kepada Tim 9 Kejaksaan Agung.

Febrie menepis semuanya. Ia menyebut kata “dinginkan” asing dan “tidak pernah ada dalam kamus saya” sejak menjadi jaksa.

Ia juga membantah menawarkan Rp 30 miliar atau Rp 50 miliar, apalagi di rumah duka. Febrie menegaskan, ia merasa dikriminalisasi.

Selama 30 tahun menjadi jaksa, menurut Febrie, ia tak pernah dilaporkan memeras. Ia pun berencana melaporkan Ferry.

Terdakwa lain, Nurman Herin, membantah menerima ransel berisi Rp 50 miliar. Ferry bertahan pada keterangannya saat hakim menanyakan hal itu.

Tan Kian: Takut Jadi Tersangka

Tan Kian bersaksi, ia takut menjadi tersangka kasus Jiwasraya. Ferry, menurutnya, meminta SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar.

Tan menirukan ucapan Ferry: “Koko bakal jadi tersangka.” Karena harus mengumpulkan uang dulu, ia mencicilnya dalam tiga tahap, sambil terus ditakut-takuti.

Febrie didakwa memeras Tan Kian Rp 55 miliar lewat Ferry. Bersama Don Ritto dan Nurman Herin, ia juga didakwa mencuci uang Rp 346,74 miliar dan USD 440.990.

Jaksa berencana menghadirkan 103 saksi dan lima ahli. Dengan hitungan itu, malam panjang kemarin tampaknya baru pembuka.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan