Surat edaran berlaku bagi anggota dan ASN Polri. Pelanggaran dikenai sanksi disiplin; penggunaan cairan mengandung narkotika dapat diproses pidana.
Larangan menggunakan rokok elektrik bagi personel Polri tidak berhenti di kantor. Aturan itu juga berlaku ketika mereka berada di luar jam kerja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Larangan menyasar seluruh Pegawai Negeri pada Polri, meliputi anggota kepolisian dan aparatur sipil negara, dari tingkat Mabes Polri hingga polsek.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan itu diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.
Menurut Johnny, narkotika berbentuk cair dapat disamarkan di dalam cartridge. Kandungannya sulit dibedakan dari cairan biasa hanya dengan melihat perangkatnya.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi,” kata Johnny dalam keterangannya, Ahad, 1 November 2026, dikutip kembali Selasa, 3 November 2026.
Ia menyebut temuan penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate, sebagai salah satu pertimbangan penerbitan aturan.
Apa Sanksinya Jika Personel Melanggar?
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan perbedaan penanganan bagi personel yang melanggar. Penggunaan vape dengan cairan biasa dapat dikenai hukuman disiplin.
“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Mabes Polri, Senin, 2 November 2026.
Apabila cairannya mengandung narkotika, perkara dapat berlanjut ke proses pidana. “Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” ujarnya.
Polri juga membuka saluran laporan bagi masyarakat yang melihat personel menggunakan vape. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 atau kanal pengaduan Propam di jajaran kepolisian.
Di daerah, kebijakan itu mulai disosialisasikan. Polda Sumatera Utara, misalnya, menyatakan akan menyampaikan larangan dalam apel dan melibatkan petugas pengawasan internal.
Aturan tersebut merupakan kebijakan bagi personel Polri. Sanksi disiplin yang dijelaskan Kapolri berkaitan dengan pelanggaran kewajiban mereka sebagai pegawai institusi kepolisian.***





