Anggota Baleg Usul Revisi Tipikor Atur Kekayaan Tak Sah

Baleg DPR dorong jerat perdagangan pengaruh dan kekayaan tak wajar dalam revisi UU Tipikor demi menyasar korupsi terselubung. (Ilustrasi)

Ahmad Irawan mengusulkan pengaturan perdagangan pengaruh dan kekayaan tak sah. Ia meminta revisi UU Tipikor disertai pembenahan aturan lintas sektor.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengusulkan pembahasan perdagangan pengaruh dan kekayaan tak sah dalam penyempurnaan UU Tipikor.

Usulan itu muncul ketika pemerintah bersama Dewan Ekonomi Nasional mengkaji perubahan rumusan tindak pidana korupsi. Tanggapan Irawan diberitakan kembali pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurutnya, ketentuan dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi atau UNCAC perlu dipelajari sebelum diadopsi ke dalam hukum Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Pastinya hal tersebut harus kita pelajari untuk menilai apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita,” ujarnya kepada media.

Irawan menyebut perdagangan pengaruh atau trading in influence dan kekayaan tak sah atau illicit enrichment sebagai materi yang dapat dikaji.

Ia juga menyoroti perampasan dan pemulihan aset hasil kejahatan. Pernyataan tersebut merupakan usulan anggota Baleg, bukan keputusan kelembagaan mengenai materi revisi.

Revisi Diminta Menjangkau Aturan Sektoral

Irawan menilai perubahan UU Tipikor perlu berjalan bersama pembenahan aturan kemudahan berusaha, perpajakan, kepabeanan, perikanan, dan sektor ekonomi lainnya.

Menurut dia, korupsi merupakan persoalan sistemik. Perluasan cakupan tindak pidana perlu diikuti penataan regulasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Salah satu contoh yang disorotinya adalah under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya, yang dapat memengaruhi penerimaan negara.

Irawan mengaku pernah mengusulkan pembaruan UU Tipikor dalam pembahasan Program Legislasi Nasional. Ia menilai penerapan aturan kerugian negara perlu dievaluasi untuk menjamin keadilan.

Dua Unsur Kerugian Negara dalam Pembahasan

Kajian pemerintah dibahas setelah Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pada 27 Oktober.

Dalam keterangan resmi kementeriannya, Yusril menyatakan penyempurnaan diarahkan untuk memperjelas rumusan tindak pidana dan pengertian keuangan negara.

Pemerintah menegaskan tidak bermaksud menghapus unsur kerugian keuangan negara. Tim menargetkan penyelesaian kajian sekitar satu pekan sebelum melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan mengenai pengajuan revisi masih bergantung pada pembahasan lebih lanjut dan arahan Presiden.

Di sisi lain, Yusril mengungkap adanya usulan menghilangkan unsur kerugian perekonomian negara. Pembahasannya belum mencapai kesimpulan final.

Istilah kerugian perekonomian negara perlu dibedakan dari kerugian keuangan negara. Pernyataan mempertahankan salah satunya belum menjawab keputusan mengenai unsur lainnya.

Pembahasan tersebut masih berupa kajian dan usulan. Pengaturan perdagangan pengaruh, kekayaan tak sah, maupun perubahan unsur kerugian belum menjadi ketentuan baru yang berlaku. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan