Bareskrim Polri memastikan kabar penangkapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak benar. Isu ini muncul di tengah pengusutan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin membantah kabar penangkapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Informasi di media sosial sebelumnya mengaitkan Tito dengan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
“(Informasi mengenai penangkapan Tito) tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi perpesanan pada Ahad (8/11/2026).
Spekulasi Keterlibatan Mantan Kapolri
Spekulasi publik berkembang mengenai keterlibatan sejumlah mantan Kepala Kepolisian RI dalam skandal penyadapan. Kasus ini diusut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Selain Tito Karnavian yang menjabat Kapolri periode 2016–2019, nama Jenderal (Purnawirawan) Idham Azis turut disorot. Idham memimpin institusi kepolisian pada 2019–2021.
Penangkapan Enam Perwira
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap penangkapan enam perwira Polri. Para tersangka terdiri atas tiga inspektur jenderal dan tiga komisaris besar.
Keenam perwira itu ditangkap di rumah seorang mantan Kapolri. Mereka dituduh terlibat operasi penyadapan ilegal yang diperintahkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Mahfud menyebut para perwira dijemput Wakil Kepala Polri dan Kabareskrim pada Ahad malam. Mereka telah mengakui keterlibatannya.
Bukan Rumah Listyo Sigit
Hingga kini, belum ada keterangan resmi kepolisian yang membenarkan lokasi penangkapan milik Tito atau Idham. Listyo Sigit sendiri telah berstatus tersangka.
Mahfud memastikan penangkapan tidak berlangsung di rumah Listyo. “(Bukan Pak Listyo) bukan. Itu nanti saja, tidak usah disebut. Nanti akan muncul sendiri,” kata Mahfud.***





