Satpol PP Surabaya mengawasi diskotek dan klub malam setiap pekan. Pemeriksaan mencakup izin minuman beralkohol, batas usia, hingga fasilitas bagi pengunjung mabuk.
Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat rekreasi dan hiburan umum, khususnya diskotek dan klub malam. Langkah ini memastikan pengelola mematuhi perizinan, membatasi akses pengunjung di bawah umur, dan memenuhi standar keselamatan.
Pengawasan dilakukan Satpol PP Kota Surabaya secara rutin empat kali dalam sebulan atau setiap pekan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol, kepatuhan batas usia, hingga kesiapan fasilitas penanganan pengunjung mabuk.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti menyebut petugas memastikan setiap diskotek memiliki izin penjualan minuman beralkohol untuk operasional bar. Pengelola juga wajib mencegah anak di bawah 18 tahun masuk.
“Di lokasi kita cek apakah dia tidak melanggar ketentuan, yaitu tidak boleh memasukkan anak-anak di bawah 18 tahun,” kata Irna, Jumat (6/11/2026).
Fasilitas hingga Kerja Sama Transportasi Daring
Menurutnya, pengecekan juga memastikan pengelola menyediakan fasilitas bagi pengunjung yang tak memungkinkan pulang sendiri. Fasilitas itu berupa ruangan dan tenaga kesehatan, serta kerja sama dengan klinik.
Pengelola RHU telah membuat surat pernyataan sebagai komitmen menyediakan fasilitas tersebut. Mereka juga diwajibkan bekerja sama dengan penyedia transportasi daring agar pengunjung mabuk tidak mengemudikan kendaraan sendiri.
Satpol PP turut memeriksa pemahaman karyawan soal prosedur penanganan pengunjung mabuk. “Itu menjadi komitmen kita kepada para pengelola diskotek dan klub malam,” tegas Irna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar pengelola telah menyediakan ruangan khusus. Namun petugas tetap mengevaluasi kelengkapan agar ruangan itu benar-benar layak, bukan sekadar ruang kosong.
“Rata-rata mereka sudah punya ruangan. Cuma kita cek lagi, apakah di dalamnya ada kursi, ada tempat tidur, atau hanya ruangan kosong,” jelasnya.
Tujuh Anak Bawah Umur Terjaring
Dalam pengawasan September 2026, Satpol PP menemukan tujuh anak di bawah umur di tiga pengelola RHU. Temuan itu juga mencakup pengunjung di bawah 21 tahun yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Pengelola yang melanggar ditindak melalui mekanisme tindak pidana ringan. Anak-anak yang terjaring dibawa ke Mako 34 Satpol PP untuk pemeriksaan, termasuk tes urine bersama DP3APPKB.
Irna menyebut anak-anak itu umumnya masuk bersama rombongan. Dalam satu kelompok, kadang ada satu atau dua orang yang belum memenuhi syarat usia.
Pengetatan pengawasan setelah arahan Wali Kota Eri Cahyadi mulai menunjukkan hasil. Pemeriksaan lanjutan di sejumlah lokasi tak lagi menemukan pengunjung di bawah umur.
“Enggak ada. Sekarang sudah tidak ada laporan, yang kemarin kita kunjungi sudah tidak ada lagi yang anak-anak,” katanya.
Pengawasan akan terus dilakukan berkala maupun melalui inspeksi mendadak. “Ada yang sifatnya rutin, ada yang acak. Titik lokasinya menjadi rahasia di tempat kami,” pungkas Irna.***





