Pertamina memblokir 8.589 nomor polisi di Sumatera bagian selatan karena terindikasi menyalahgunakan transaksi BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan Rusminto Wahyudi mengatakan perusahaan telah memblokir 8.589 nomor polisi dari sistem pembelian BBM bersubsidi.
Pemblokiran dilakukan setelah pemantauan dan verifikasi transaksi hingga September 2026. Kendaraan tersebut terindikasi melakukan pembelian berulang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau memakai kode QR secara tidak semestinya.
Lampung mencatat pemblokiran terbanyak dengan 2.793 nomor polisi. Sumatera Selatan menyusul dengan 2.439 kendaraan.
Pertamina juga memblokir 1.274 nomor polisi di Kepulauan Bangka Belitung, 1.117 di Jambi, dan 966 di Bengkulu.
Belum Berarti Terbukti Melanggar
Pertamina menggunakan data transaksi dan pencocokan identitas kendaraan untuk mendeteksi pembelian yang dinilai tidak wajar. Nomor polisi yang terindikasi kemudian diblokir dari sistem Subsidi Tepat.
Status pemblokiran merupakan tindakan administratif berdasarkan hasil verifikasi internal. Pertamina belum memerinci berapa kendaraan yang telah terbukti melakukan penyelewengan maupun berapa perkara yang diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Perusahaan juga belum membuka jumlah BBM bersubsidi yang diduga disalahgunakan serta nilai kerugian subsidi akibat transaksi tersebut.
Pertamina Minta Masyarakat Melapor
Pertamina mengingatkan pemilik kendaraan memastikan data yang terdaftar sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Kode QR pembelian BBM bersubsidi tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan untuk kendaraan lain.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.
Pertamina belum menjelaskan mekanisme keberatan bagi pemilik kendaraan yang merasa nomor polisinya keliru diblokir.
“Kami terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi,” kata Rusminto.





