Pemprov Jatim mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026. Buruh mendapatkan diskon tunggakan pokok sebesar 20 persen.
Menyambut HUT Kemerdekaan ke-81 Bangsa Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Agustus 2026.
Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan, serta memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Plh. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti mengatakan, program pemutihan tahun ini menghadirkan segmentasi penerima manfaat yang lebih luas, salah satunya bagi kalangan buruh.
“Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh,” ujarnya, dikutip Minggu (9/8/2026).
Menurut Bima, pemberian insentif bagi buruh merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
“Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga,” katanya.
Ia menjelaskan, buruh yang ingin memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya wajib menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. Ketentuan lebih rinci nantinya akan diatur melalui petunjuk teknis.
“Hanya surat keterangan bekerja sama slip gaji. Hanya itu saja, nanti akan ada juknis. Jadi syarat dan ketentuan berlaku,” jelasnya.





