Pemerintah menyiapkan strategi optimalisasi pajak dari sektor rumah sewa melalui integrasi data dan penguatan sistem Coretax yang mulai diterapkan pada tahun anggaran 2027.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan nasional. Sektor-sektor yang selama ini belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya akan menjadi fokus pengawasan ke depan.
”Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027, Jumat (7/8/2026).
Ihwal kebijakan itu, Rofyanto menyinggung fenomena masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah tinggal. Menurut dia, aset properti tambahan tersebut umumnya tidak hanya ditempati sendiri, melainkan dimanfaatkan untuk disewakan atau dikontrakkan guna mendulang pendapatan tambahan.
”Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata Rofyanto.
Selain itu, penguatan pengawasan juga didukung oleh pembenahan sistem teknologi perpajakan yang sedang berjalan. Pemerintah kini tengah menyempurnakan sistem Coretax agar mampu mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih akurat.
”Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” ujar Rofyanto.
Ketentuan Pajak Persewaan Bangunan
Sebelumnya, kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan dari persewaan properti sebenarnya telah diatur lama oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan, termasuk rumah kontrakan, ruko, serta apartemen, dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai sewa.





