Sebagai ilustrasi, apabila sebuah rumah kontrakan disewakan dengan nilai Rp60 juta per tahun, maka Pajak Penghasilan Final yang terutang sebesar 10 persen dikalikan Rp60 juta, yakni senilai Rp6 juta. Ketentuan teknis tersebut juga diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2020 mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak persewaan.
Dalam praktiknya, mekanisme penyetoran pajak bergantung pada status penyewa properti tersebut. Apabila penyewa merupakan badan usaha atau instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, pemotongan dilakukan langsung oleh pihak penyewa.
Sementara itu, jika penyewa berasal dari kalangan perorangan, pemilik rumah wajib melakukan penyetoran pajak secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, rencana pada tahun 2027 bukanlah memungut jenis pajak baru, melainkan menegakkan kepatuhan serta memperluas basis data perpajakan properti sewaan.***





