KPK mengungkap dugaan pemberian 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kepala Subdirektorat Perizinan Rizky Fisa Abadi.
Penyidik masih mendalami apakah tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi atau mewakili kepentingan perusahaan dan pemiliknya.
Fuad sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada 18 Juni 2026 setelah sebelumnya dua kali tidak hadir. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengembangan perkara menjelang pelimpahan berkas para tersangka utama ke tahap penuntutan.
“Jika dalam proses penyidikan ini ditemukan kecukupan bukti untuk pihak lain yang punya peran krusial ataupun terkait penerimaan aliran uang, penyidik tentu tidak segan untuk melakukan pengembangan,” kata Budi Prasetyo pada 27 Juni 2026.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan status hukum baru terhadap Fuad Hasan Masyhur. Namun, penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.***





