Tembak Begal di Tempat Picu Polemik

Pakar hukum dan polisi dukung tindakan tegas, sementara Menteri HAM Natalius Pigai justru menolak keras. - ILUSTRASI ISTIMEWA

​Lebih lanjut, Iman memastikan institusi Polri tetap mematuhi pedoman HAM sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 serta Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009.

​”Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan, dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum,” tambahnya.

​Menteri HAM Menolak Keras: Penjahat Bukan Sasaran Tembak

​Namun, gelombang penolakan meluncur tajam dari Menteri HAM, Natalius Pigai. Ia menolak mentah-mentah usulan yang sebelumnya juga sempat disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni tersebut.

Bacaan Lainnya

​Pigai berpendapat, aparat penegak hukum wajib menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi hidup tanpa mengabaikan proses peradilan.

​”Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas,” tegas Pigai.

​Menurutnya, membiarkan pelaku tetap hidup bukan sekadar urusan melindungi hak asasi, tetapi juga menyangkut strategi penegakan hukum. Pelaku yang hidup merupakan aset krusial bagi penyidik untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.

​”Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya,” ucap Pigai mengakhiri penjelasannya.

​Menanti Titik Temu

​Tarik ulur kebijakan penanganan begal ini menyisakan satu pertanyaan besar. Haruskah negara memprioritaskan tindakan instan demi menyelamatkan nyawa masyarakat di jalanan, atau tetap menjaga hak hidup para pelaku kriminal demi menjaga muruah hukum dan asas praduga tak bersalah?

Evaluasi keamanan dan kedewasaan hukum kita yang kelak akan menjawabnya.***

Pos terkait