Hakim Bebaskan Videografer Amsal Sitepu dari Dakwaan Korupsi Video Profil Desa Karo

Videeografer Amsal Sitepu terisak haru ketika hakim PN Medan membacakan vonis bebas untuknya, Rabu (1/4/2026). - Samudrafakta/Anwar Haris
Majelis Hakim PN Medan vonis bebas Amsal Sitepu dari semua dakwaan korupsi video profil desa Kabupaten Karo — tangis pecah, sujud syukur di ruang sidang.

Palu hakim jatuh. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Vonis bebas dibacakan pada Rabu (1/4/2026), setelah Amsal melewati proses hukum panjang — termasuk 131 hari mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Tangis Amsal pecah saat vonis dibacakan. Ia bersujud syukur di ruang sidang.

Bacaan Lainnya
Proyek Rp30 Juta Per Desa yang Berujung Penjara

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022. Ia menawarkan biaya Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Auditor Inspektorat menilai harga wajar hanya Rp24,1 juta, sehingga selisih itu dijadikan dasar dugaan markup.

Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona menuntut Amsal 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp202,1 juta. Namun hakim menolak seluruh tuntutan itu.

Sehari sebelum vonis, Komisi III DPR menjadi penjamin penangguhan penahanan Amsal. Ketua Komisi III Habiburokhman secara terbuka mendoakan vonis bebas, menyebut penangguhan itu sebagai “wujud konkret kepekaan pengadilan terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat.”

Sinyal Penting bagi Pekerja Kreatif

Vonis ini langsung disambut positif di Senayan. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan bahwa di awal penanganan perkara, aparat penegak hukum kurang memahami karakteristik industri kreatif.

Pos terkait