“Saya sangat apresiasi aparat penegak hukum yang pada akhirnya mendengar dan mengakomodir suara publik,” kata Sahroni, Rabu (1/4/2026).
Kasus Amsal memang menyentuh perdebatan lebih luas: apakah selisih harga dalam industri kreatif bisa serta-merta dikriminalkan sebagai korupsi, mengingat tidak ada standar harga baku untuk karya kreatif. Nilai karya dinilai sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan klien yang bersifat subjektif.
Vonis bebas ini menjadi preseden penting — bahwa penegakan hukum antikorupsi harus mempertimbangkan konteks dan karakter industri yang dihadapi, bukan semata selisih angka.***





