Kejagung Ungkap Inti Perkara Amsal Sitepu yang Kontroversial, DPR Soroti Audit Karya Kreatif

Videografer Amsal Sitepu ketika hendak mengikuti salah satu persidangan perkaranya. — Istimewa
Kejagung menegaskan perkara Amsal masuk kasus korupsi lebih besar senilai Rp1,8 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu bukan kasus tunggal. Perkara itu disebut masuk dalam rangkaian dugaan korupsi lebih besar di Kabupaten Karo.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, perkara itu terkait kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa tahun anggaran 2020-2023.

Menurut Anang, total kerugian negara dalam perkara besar tersebut mencapai Rp1,8 miliar. Adapun bagian yang dikaitkan dengan Amsal berasal dari proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian sekitar Rp202 juta.

Bacaan Lainnya

“Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” kata Anang di Kejagung, Senin, 30 Maret 2026.

Anang menegaskan, pokok dugaan korupsi bukan terletak pada hasil karya video. Kejagung menyoroti dugaan penggelembungan anggaran dalam rencana anggaran biaya atau RAB yang diajukan dalam pekerjaan tersebut.

Ia mencontohkan, anggaran sewa drone disebut dibuat untuk 30 hari, padahal realisasinya hanya 12 hari. Selain itu, biaya editing disebut muncul lebih dari satu kali dalam komponen anggaran.

Bantahan Amsal dan Sorotan soal Audit

Di sisi lain, Amsal membantah dakwaan itu. Ia mempertanyakan dasar penilaian yang menyebut harga pekerjaannya bermasalah, padahal pihak desa disebut menerima dan membayar jasa tersebut sesuai kesepakatan sejak awal.

Dalam persidangan dan forum rapat dengar pendapat, Amsal menyebut para kepala desa yang menjadi saksi juga mengaku puas atas hasil video profil desa yang dikerjakannya.

Polemik lalu membesar pada hasil audit Inspektorat. Sejumlah komponen kerja kreatif, seperti ide, editing, cutting, dan dubbing, disebut dihitung bernilai nol rupiah.

“Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta… ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum,” ujar Amsal sambil menahan tangis.

Pernyataan itu memicu gelombang simpati di ruang publik. Perdebatan pun bergeser, bukan hanya pada perkara hukum, tetapi juga pada cara negara menilai kerja kreatif.

DPR Desak Hakim Pertimbangkan Putusan Bebas

Komisi III DPR lalu merespons lewat rapat dengar pendapat pada Senin, 30 Maret 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai pekerjaan videografer merupakan kerja intelektual yang tidak memiliki harga baku.

Menurut dia, karena tidak ada standar harga tunggal, penilaian sepihak bahwa komponen kreatif bernilai nol rupiah menjadi persoalan yang patut dipertanyakan.

“Kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu. Ini adalah kerja intelektual yang tidak bisa dihargai nol rupiah secara sepihak,” kata Habiburokhman, Senin, 30 Maret 2026.

Komisi III juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan lembaga itu bertindak sebagai penjamin. DPR sekaligus meminta majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan putusan bebas bagi Amsal.

Dalam rapat itu, Amsal turut mengaku pernah menerima sekotak brownis dari seorang jaksa saat berada di rumah tahanan. Ia mengatakan pemberian itu disertai pesan agar dirinya tidak “ribut-ribut” di media sosial.

Kejagung membantah tudingan intimidasi tersebut. Lembaga itu menyebut pemberian brownis itu merupakan bagian dari program “Jaksa Humanis”, bukan bentuk tekanan terhadap terdakwa.

Menanggapi dorongan DPR agar Amsal dibebaskan, Anang mengatakan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Ia menegaskan, permohonan yang diajukan akan menjadi ranah pertimbangan majelis hakim.

“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,” ujar Anang. ***

Pos terkait