Kejagung membuka kemungkinan memeriksa Kepala BGN Nanik S. Deyang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi MBG yang telah menjerat tiga mantan pimpinan lembaga tersebut.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang sebagai saksi untuk membantu mengungkap perkara yang kini menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidik dapat memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui fakta-fakta perkara guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Syarief, pemanggilan saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penyidik akan menentukan kebutuhan pemeriksaan berdasarkan perkembangan penyidikan.
Jadi Momentum Evaluasi MBG
Di tengah penyidikan yang terus berkembang, analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai kasus yang menjerat pimpinan lama BGN dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Menurut Hendri, Presiden Prabowo Subianto membutuhkan faktor eksternal yang kuat apabila ingin meninjau ulang program unggulannya tanpa menanggung risiko politik secara langsung.
“Saya pernah memprediksi bahwa suatu saat nanti Pak Prabowo akan menghentikan MBG. Tapi memang dia harus punya alasan,” ujar Hendri, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menilai evaluasi program dapat membuka ruang perbaikan tata kelola sekaligus mengurangi tekanan terhadap fiskal negara sebelum program dijalankan kembali dengan skema yang lebih matang.
Penyidikan Terus Berjalan
Sementara itu, Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan tata kelola MBG. Penyidik sebelumnya menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan penyalahgunaan pengadaan barang serta penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.





