DPR Mengaku Tak Tahu Proyek Janggal BGN

Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi program MBG. - ISTIMEWA
Komisi IX DPR mengaku tak pernah dilibatkan dalam pengadaan motor listrik, tablet, televisi, sepatu, dan kaus kaki di BGN.

Komisi IX DPR RI mengaku tidak mengetahui pengadaan sejumlah barang janggal di Badan Gizi Nasional, mulai dari motor listrik, tablet, televisi, sepatu, hingga kaus kaki, yang kini masuk pusaran dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan pengadaan barang-barang itu tidak pernah dibahas bersama DPR. Ia menyebut Komisi IX baru mengetahui perkara tersebut setelah ramai diberitakan media.

Bacaan Lainnya

“Untuk program-program motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain kami Komisi IX sama sekali tidak tahu-menahu,” kata Irma kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.

DPR Klaim Pasti Menolak

Irma menegaskan Komisi IX akan menolak bila pengadaan seperti motor listrik, sepatu, kaus kaki, tablet, dan televisi diajukan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran. Menurut dia, barang-barang itu tidak berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi anak.

“Jika dikonsultasikan atau diajukan dalam RKA, pasti kami tolak,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Komisi IX sebelumnya berencana memanggil BGN dalam rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan. Namun, rencana itu belum terlaksana karena perkara tersebut sudah masuk proses hukum di Kejaksaan Agung.

Sony Siap Jadi JC

Di tengah bantahan DPR, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyatakan siap mengajukan diri sebagai justice collaboratorjustice collaborator. Kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyebut niat itu sudah disampaikan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna, Jumat, 5 Juni 2026.

Krisna menyebut Sony ingin membuka perkara tersebut secara terang-benderang, termasuk dugaan keterlibatan nama-nama besar yang disebut akan dibuka di persidangan.

Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Letjen (Purn) Lodewyk Pusung. Kejaksaan Agung menyebut salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.***

Pos terkait