Pemerintah Menghitung Kerugian Karhutla Triliunan, Menagihnya Hanya Miliaran

Ilustrasi. Sebanyak 19 perusahaan diawasi atas kebakaran 11.046,69 hektare. Nama mereka disembunyikan, sementara ganti rugi yang pernah tertagih hanya 2,3 persen.

Sembilan belas perusahaan diawasi atas kebakaran 11.046,69 hektare. Namanya dirahasiakan, dan preseden menunjukkan hanya 2,3 persen ganti rugi yang pernah tertagih.

Kementerian Lingkungan Hidup menuntut pertanggungjawaban 19 perusahaan atas kebakaran hutan dan lahan seluas 11.046,69 hektare di enam provinsi.

Deputi Penegakan Hukum, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, memaparkan sebarannya pada 1 September 2026.

Kalimantan Selatan menyumbang area terluas, 6.595,15 hektare dari tiga perusahaan. Kalimantan Barat menyusul dengan 2.260,08 hektare dari tujuh perusahaan.

Bacaan Lainnya

Sumatera Selatan mencatat 772,72 hektare, Lampung 202,73 hektare, Kalimantan Tengah 99,40 hektare, dan Riau 7,10 hektare.

Tidak satu pun nama perusahaan diumumkan.

Angka Rp5,3 Triliun yang Kerap Disalahpahami

Nilai kerugian Rp5,30 triliun beredar luas mendampingi kabar ini. Padahal angka tersebut tidak berasal dari kebakaran tahun ini.

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” kata Rizal.

Artinya, angka itu menumpuk dari tunggakan 32 perkara sepanjang tiga tahun yang belum satu pun tuntas.

Nilai kerugian dari 11.046,69 hektare yang terbakar pada 2026 justru belum dibuka ke publik, begitu pula metode penghitungannya.

Sebarannya juga menyisakan tanda tanya. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat 6.169 titik panas di Kalimantan Barat per 31 Agustus 2026.

Ketapang menyumbang 2.525 titik, Kubu Raya 1.135, dan Kayong Utara 764. Kualitas udara Pontianak menembus level berbahaya.

Ribuan titik panas menyala, tetapi lahan korporasi yang disorot di provinsi itu hanya 2.260,08 hektare. Aceh dengan 119 titik panas bahkan absen dari daftar.

Preseden Penagihan yang Nyaris Selalu Gagal

Riwayat penagihan ganti rugi karhutla tidak menggembirakan.

Sepanjang 2015–2021, negara memenangkan gugatan bernilai lebih dari Rp3,4 triliun. Yang berhasil dieksekusi hanya Rp78,5 miliar, atau sekitar 2,3 persen.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu, Yazid Hurhuda, menyebut hambatannya bertumpuk.

Kewenangan eksekusi berada di tangan ketua pengadilan, bukan kementerian. Aset perusahaan sulit dilacak setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Waktu itu yang penting kita gugat dulu dan menang dulu. Begitu menang dan mengajukan eksekusi, dipertanyakan asetnya,” ujar Yazid.

Lima tahun berselang, polanya berulang. Tiga puluh dua perkara lama masih menggantung, dan sembilan belas perusahaan baru kini memasuki antrean yang sama.

Sementara itu, warga Pontianak sudah menghirup asapnya setiap hari, jauh sebelum satu putusan pun berkekuatan hukum tetap.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan