Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyatakan siap menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi MBG dan mengklaim akan membuka keterlibatan tokoh-tokoh besar di persidangan.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, sehari setelah Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna Murti, Kamis (4/6/2026).
Klaim Siap Buka Keterlibatan Tokoh Besar
Menurut Krisna, langkah tersebut dilakukan untuk membuka perkara secara terang-benderang sekaligus membantah anggapan bahwa Sony merupakan otak praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia mengklaim kliennya siap mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ujar Krisna.
Kuasa hukum Sony menyebut surat permohonan JC akan segera diajukan secara resmi kepada Kejaksaan Agung. Nama-nama yang dimaksud, kata dia, akan dibuka dalam proses persidangan.
Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam pengaturan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka, intervensi pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Kejaksaan Agung juga menyebut ketiga tersangka diduga bekerja sama dan saling mengetahui praktik yang sedang diselidiki tersebut. ***





